Home » Berita » Kasus Jiwasraya: BPA Lelang 967.500 Lembar Saham Benny Tjokro

Kasus Jiwasraya: BPA Lelang 967.500 Lembar Saham Benny Tjokro

Jakarta (KARONESIA.COM) – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung berhasil melelang 967.500 lembar saham yang disita dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan terpidana Benny Tjokrosaputro. Lelang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV, Kamis, (20/03/2025).

Proses pelelangan dilakukan tanpa kehadiran peserta secara fisik dan menggunakan mekanisme e-Auction (open bidding) melalui laman lelang.go.id. Penawaran ditutup pada pukul 14.00 WIB sesuai waktu server.

Dari hasil lelang, 967.500 lembar saham PT Mandiri Jaya di PT Putra Asih Laksana, sebagaimana tercantum dalam Surat Kolektif Saham No. 0000001SKSPAL tanggal 5 Agustus 2015, berhasil terjual. Saham tersebut sebelumnya ditetapkan dengan nilai limit sebesar Rp35,35 miliar. Dalam proses lelang, harga saham meningkat sebesar Rp2,51 miliar sehingga total nilai yang diperoleh mencapai Rp37,86 miliar.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Serahkan Tersangka ZR dalam Kasus Korupsi ke Pengadilan

Eksekusi lelang ini mengacu pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yakni Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021, yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

BPA bersama Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan lelang berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang serta PMK Nomor 162 Tahun 2023 tentang perubahan atas pengelolaan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara dan gratifikasi. Hasil lelang kemudian disetorkan ke kas negara.

Baca Juga :  Kejagung Bongkar Suap Rp60 M di Kasus CPO: Hakim hingga Pengacara Terlibat

Kasus korupsi Jiwasraya sendiri menjadi salah satu skandal keuangan terbesar di Indonesia, dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai triliunan rupiah. Benny Tjokrosaputro, yang divonis penjara seumur hidup, merupakan salah satu dari sejumlah pihak yang terjerat dalam perkara ini. (@2025)