Home » Berita » Kasus Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Pejabat Kemendag

Kasus Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Pejabat Kemendag

Avatar Adm

Editor: Lingga | karonesia

Jakarta (KARONESIA.COM) – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa satu orang saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016. Pemeriksaan ini dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Senin (24/3/2025).

Saksi yang diperiksa berinisial EPS, mantan Kepala Seksi Barang Pertanian dan Kehutanan di Direktorat Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Ia diperiksa terkait penyidikan kasus yang menjerat tersangka TWN dan beberapa pihak lainnya.

Baca Juga :  BPA Kejaksaan RI Lelang Aset Korupsi Capai Rp2,7 Miliar

“Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara,” ujar pihak Kejagung dalam keterangan resmi.

Kasus dugaan korupsi impor gula ini diduga melibatkan sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Perdagangan dan swasta. Kejagung terus mendalami aliran dana serta modus operandi dalam kasus ini untuk memastikan pertanggungjawaban hukum bagi pihak-pihak terkait.

Baca Juga :  Kejagung Periksa 10 Saksi Dugaan Korupsi Minyak Pertamina

Penyidik masih terus mengumpulkan bukti dan kemungkinan akan memanggil saksi lain guna mengungkap keterlibatan lebih lanjut dalam perkara ini. (@2025)