Palembang (KARONESIA.COM) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan dan menahan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim berinisial KT terkait dugaan suap/gratifikasi proyek pengembangan jaringan irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung.
Tim penyidik juga menetapkan RA, anak dari KT, sebagai tersangka dalam perkara penerimaan uang sekitar Rp1,6 miliar yang berasal dari rekanan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muara Enim.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup sebelum menetapkan keduanya sebagai tersangka. “Setelah pemeriksaan dan ditemukan dua alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan KT dan RA sebagai tersangka,” ujarnya di Palembang, Kamis (19/2/2026).
Kejati Sumsel langsung melakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang terhitung sejak 18 Februari 2026 hingga 9 Maret 2026.
Perkara ini bermula dari informasi adanya aliran dana terkait pencairan uang muka proyek pengembangan jaringan irigasi pada Dinas PUPR Muara Enim. Penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan meningkatkan perkara ke tahap penyidikan setelah menemukan bukti awal.
Dalam proses penggeledahan, tim penyidik menemukan slip transfer Rp1,6 miliar dari perusahaan kontraktor PT DCK kepada RA yang kemudian diteruskan kepada KT.
Penyidik juga menyita satu unit mobil Toyota Alphard warna putih yang diduga dibeli menggunakan dana tersebut dan terparkir di rumah tersangka.
Kejati Sumsel telah memeriksa 10 saksi yang terdiri dari pihak dinas, kontraktor, bank, dan Unit Layanan Pengadaan (ULP).
Kasus ini berkaitan dengan proyek jaringan irigasi yang berfungsi mengalirkan air pertanian di wilayah Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana dalam proyek tersebut.(*)
Link: https://karonesia.com/hukum/kasus-gratifikasi-irigasi-kejati-sumsel-tahan-anggota-dprd-muara-enim/


