Jakarta, KARONESIA | Kejaksaan Agung memeriksa empat orang saksi dalam kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Pemeriksaan dilakukan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kamis (4/9/2025).
Empat saksi yang dipanggil yaitu AF selaku Direktur Utama PT Libera Technologies Indonesia, ESH selaku Business Controller PT Ayooklik Air Mas Perkasa, IS selaku staf sales perusahaan yang sama, serta DL selaku Direktur PT Samafitro.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, pemeriksaan ini terkait tersangka MUL yang diduga terlibat korupsi program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022. “Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Kasus digitalisasi pendidikan ini menyita perhatian publik karena menyangkut program strategis nasional di bidang pendidikan. Anggaran besar yang seharusnya digunakan meningkatkan mutu pembelajaran berbasis teknologi justru diduga diselewengkan.
Langkah Kejagung memanggil pihak swasta sebagai saksi penting menunjukkan arah penyidikan yang makin tajam. Dengan demikian, peluang mengungkap jaringan pelaku dan modus korupsi dalam proyek pendidikan digital semakin terbuka.

Editor: Lingga
© KARONESIA 2025
Link: https://karonesia.com/hukum/kasus-digitalisasi-pendidikan-4-saksi-diperiksa-penyidik-kejagung/