Jakarta (KARONESIA.COM) – Persidangan perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan yang menggunakan perangkat Chromebook membuka fakta baru mengenai hubungan investasi perusahaan teknologi global dengan perusahaan yang pernah terkait dengan mantan Menteri Pendidikan. Informasi tersebut terungkap dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/3).
Jaksa Penuntut Umum Roy Riady menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi Nadiem Anwar Makarim bertujuan memperjelas peran kebijakan kementerian dalam proyek digitalisasi pendidikan pada 2020 hingga 2022. Dalam perkara ini, jaksa mendakwa tiga terdakwa yakni Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah terkait dugaan penyimpangan pengadaan perangkat teknologi untuk sekolah.
Menurut jaksa, persidangan menyoroti sejumlah dokumen korporasi yang berkaitan dengan aktivitas bisnis PT.Aplikasi Karya Anak Bangsa dan keterlibatan investasi dari Google . Jaksa menyebut kerja sama tersebut menciptakan hubungan bisnis yang dinilai relevan untuk menilai kebijakan penggunaan sistem operasi Chrome OS dalam program pengadaan perangkat pendidikan.
“Hubungan ini dinilai membentuk simbiosis mutualisme yang berdampak pada kebijakan pengadaan Chromebook,” kata Roy Riady usai persidangan.
Jaksa juga memaparkan dokumen keuangan yang berasal dari laporan SPT dan LHKPN saksi. Berdasarkan data yang dibacakan di persidangan, sebagian sumber kekayaan saksi berasal dari kepemilikan saham dan investasi yang terkait dengan perusahaan teknologi tersebut.
Dalam pemaparan jaksa, tercatat pula adanya deposito yang nilainya mencapai sekitar Rp1,2 triliun pada 2021. Total kekayaan yang dilaporkan dalam dokumen kekayaan pejabat negara pada 2022 disebut mencapai sekitar Rp5 triliun.
Namun demikian, jaksa menegaskan bahwa seluruh fakta tersebut masih merupakan bagian dari proses pembuktian di persidangan. Majelis hakim nantinya akan menilai relevansi keterangan tersebut terhadap dakwaan yang diajukan kepada para terdakwa.
Jaksa juga menyinggung aspek kewenangan kebijakan di kementerian. Berdasarkan ketentuan dalam undang-undang kementerian dan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, tanggung jawab penggunaan anggaran negara berada pada pejabat pengguna anggaran.
Dalam sidang itu, jaksa mempertanyakan sejumlah kebijakan yang berkaitan dengan penerbitan regulasi kementerian mengenai digitalisasi pendidikan, termasuk aturan yang menjadi dasar pelaksanaan program pengadaan perangkat teknologi di sekolah.
Selain itu, persidangan turut menggali peran staf khusus kementerian yang disebut ikut terlibat dalam proses kebijakan. Jaksa menilai keberadaan mereka memiliki pengaruh dalam pengambilan keputusan di lingkungan birokrasi.
Perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian lainnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.(*)
Link: https://karonesia.com/hukum/kasus-chromebook-investasi-google/

