Iklan Karonesia
Home » Berita » Kadis DLH Tangsel Ditahan Terkait Korupsi Proyek Sampah Fiktif Rp75 Miliar

Kadis DLH Tangsel Ditahan Terkait Korupsi Proyek Sampah Fiktif Rp75 Miliar

Insert. Kepala DLH Tangsel,Wahyunoto Lukman ditahan Kejati Banten terkait korupsi proyek pengelolaan sampah Rp75 miliar.

Avatar Penulis

Karonesia.com | Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025

Serang (KARONESIA.COM) – Kejaksaan Tinggi Banten resmi menahan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman, atas dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi proyek pengelolaan sampah senilai Rp75 miliar. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan Wahyunoto dalam persekongkolan dengan pihak swasta sejak tahap awal perencanaan proyek.

Wahyunoto yang menjabat di bawah kepemimpinan Wali Kota Benyamin Davnie dan Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan, ditahan di Lapas Pandeglang, Selasa (15/4/2025). Penahanan dilakukan setelah Kejati Banten sebelumnya menetapkan Syukron Yuliadi Mufti, Direktur PT Ella Pratama Perkasa (EPP), sebagai tersangka utama dalam kasus ini.

Informasi yang diterima, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, menjelaskan bahwa proyek pengelolaan dan pengangkutan sampah tahun anggaran 2024 itu memiliki nilai kontrak sebesar Rp75,9 miliar. Namun, berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan indikasi persekongkolan dalam proses pemilihan penyedia jasa, serta pelanggaran dalam pelaksanaan kontrak.

Penyidik mendapati bahwa PT EPP tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan sampah sebagaimana tertuang dalam kontrak. Selain itu, perusahaan tersebut diduga tidak memiliki fasilitas dan kompetensi sesuai klasifikasi usaha yang dipersyaratkan. Pelanggaran makin terang saat diketahui bahwa PT EPP mengalihkan pekerjaan ke sejumlah pihak lain, seperti PT OKE, PT MSR, PT WWT, dan CV Bank Sampah Induk Rumpintama (BSIR), yang didirikan hasil kesepakatan Wahyunoto dan Syukron sejak awal 2024.

Ironisnya, meski tidak menjalankan sebagian item pekerjaan, PT EPP tetap menerima pembayaran penuh senilai Rp75,9 miliar. Dugaan pelanggaran tersebut diperkuat oleh temuan bahwa perusahaan juga tidak mendistribusikan sampah ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang sesuai aturan.

Atas perbuatannya, Syukron dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 KUHP. Ia kini mendekam di Rutan Kelas II B Serang untuk 20 hari pertama masa tahanan.

Penahanan Wahyunoto dan Syukron menunjukkan keseriusan Kejati Banten dalam menindak praktik korupsi yang merugikan negara dan mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan sampah yang menjadi kebutuhan dasar warga. (#)

Artikel ini telah tayang di Karonesia.com dengan judul "Kadis DLH Tangsel Ditahan Terkait Korupsi Proyek Sampah Fiktif Rp75 Miliar"
Link: https://karonesia.com/hukum/kadis-dlh-tangsel-ditahan-terkait-korupsi-proyek-sampah-fiktif-rp75-miliar/

Iklan ×