Jakarta (KARONESIA.COM) – Jaksa Penuntut Umum membeberkan fakta mengejutkan dalam sidang korupsi Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, (21/2/2026). Terdakwa Hanung Budya Yuktyanta disebut memaksa proses sewa Terminal Orbit Terminal Merak berjalan tanpa verifikasi memadai.
Sidang lanjutan itu mengagendakan pemeriksaan saksi untuk terdakwa Alfian Nasution dan Hanung. JPU menghadirkan tiga saksi: Nina Sulistyowati, Eduward Adolof, dan Wisik, ketiganya terlibat langsung dalam proses administrasi kerja sama.
Fakta paling mencolok terungkap dari kesaksian Nina Sulistyowati. Ia mengaku ditekan oleh Hanung untuk segera memproses perizinan dan Nota Kesepahaman dengan OTM. Padahal seluruh jajaran Direksi sudah tahu: aset terminal itu masih milik Oil Tanking dan masih dalam proses akuisisi.
Tidak hanya itu. Prosedur verifikasi dan kajian mendalam sengaja ditiadakan. Hanung disebut menetapkan sendiri bahwa skema kerja sama harus berbentuk sewa bukan opsi lain sejak awal pembahasan.
Akibatnya, tim evaluasi hanya diberi tiga hari untuk menyelesaikan kajian yang semestinya memakan waktu jauh lebih lama. Hasilnya pun dipaksakan diterima meski tidak berjalan maksimal.
“Kondisi ini menyebabkan tim evaluasi hanya diberikan waktu selama tiga hari untuk menyelesaikan tugasnya, sehingga hasil evaluasi tidak berjalan maksimal namun tetap dipaksakan untuk melaksanakan skema sewa tersebut,” kata JPU Andi Setyawan usai persidangan.
Andi menegaskan fakta-fakta itu memperkuat dugaan pengabaian prosedur demi mempercepat proses kerja sama. Kerja sama itulah yang kini menjadi objek perkara korupsi di pengadilan.
Perkara ini menyeret dua terdakwa: Alfian Nasution dan Hanung Budya Yuktyanta. Keduanya didakwa terlibat dalam pengelolaan PT Orbit Terminal Merak yang merugikan keuangan negara. Sidang akan dilanjutkan pada jadwal berikutnya dengan agenda yang belum ditentukan.(*)
Link: https://karonesia.com/hukum/jpu-ungkap-intervensi-hanung-di-sewa-terminal-otm-pertamina/


