Jakarta, (KARONESIA.com) – Suasana ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat mendadak riuh saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) mulai membedah satu per satu rangkaian pesan digital pada Rabu (21/1/2026). Rangkaian percakapan tersebut menjadi kunci pembuka tabir dugaan perintangan perkara (obstruction of justice) yang melibatkan jaringan advokat, praktisi media, hingga tim siber.
Bukan sekadar perkara biasa, persidangan ini merupakan muara dari upaya sistematis untuk mengaburkan penyidikan kasus korupsi raksasa di sektor komoditas timah, ekspor CPO minyak goreng, dan impor gula. Kehadiran Marcella Santoso sebagai saksi kunci bagi terdakwa Junaedi Saibih, Tian Bahtiar, dan M. Adhiya Muzakki, menjadi momen krusial untuk membuktikan bagaimana opini publik dimanipulasi di tengah proses hukum yang berjalan.
JPU Andi Setyawan memaparkan fakta mengejutkan mengenai distribusi peran dalam kelompok ini. Berdasarkan bukti yang ditarik dari telepon genggam Adhiya Muzakki, terungkap bahwa narasi negatif terhadap lembaga penegak hukum, khususnya Jampidsus, bukanlah muncul secara organik. Marcella diduga kuat bertindak sebagai penyusun materi, yang kemudian dieksekusi menjadi konten audio visual oleh Adhiya sebelum disebarluaskan melalui platform TikTok dan Instagram.

Di balik layar, komunikasi intensif tersebut mencakup koordinasi konten sensitif seperti gerakan “Indonesia Gelap” dan “RUU TNI” yang sempat memicu kegaduhan nasional. Meski saksi sempat melayangkan bantahan di hadapan majelis hakim, jejak digital pengiriman materi untuk mendapatkan persetujuannya berbicara sebaliknya. Pola ini menunjukkan adanya strategi matang untuk mendelegitimasi penyidikan melalui serangan di ruang siber.
“Fokus utama persidangan kali ini adalah mengungkap peran masing-masing terdakwa dalam upaya menghalangi penyidikan perkara besar,” tegas JPU Andi Setyawan dengan nada bicara yang tenang namun lugas saat memberikan keterangan pers usai sidang.
Terkait isu tekanan penyidik yang sempat diembuskan, Andi secara tegas menepis narasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa video pernyataan maaf yang pernah dibuat saksi murni atas keinginan sendiri tanpa paksaan. “Video tersebut merupakan pernyataan yang disampaikan saksi secara sukarela saat menjawab pertanyaan akhir dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” pungkasnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para profesional hukum dan pengelola media sosial mengenai batasan etika dan hukum dalam mengawal sebuah perkara. Penggunaan cyber army untuk mengintervensi opini publik terhadap kasus korupsi strategis berisiko tidak hanya berujung pada pidana perintangan perkara, tetapi juga mengancam stabilitas keamanan nasional akibat disrupsi informasi.
Kini, beban pembuktian beralih pada kekuatan saksi-saksi berikutnya dan analisis ahli digital forensik. Publik menanti sejauh mana majelis hakim akan menilai pengaruh konten-konten tersebut terhadap jalannya keadilan dalam skandal korupsi yang telah merugikan keuangan negara dalam skala masif tersebut.(*)
Link: https://karonesia.com/hukum/jpu-beberkan-bukti-percakapan-marcella-santoso-dan-terdakwa-perintangan-perkara/

