Jakarta (KARONESIA.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan adanya indikasi penyimpangan tata kelola serta konflik kepentingan yang sistematis dalam persidangan tindak pidana korupsi PT Pertamina di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026). Dalam sidang tersebut, mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dihadirkan untuk memberikan kesaksian terkait operasional perusahaan periode 2013 hingga 2024.
JPU Triyana Setia Putra menegaskan bahwa keterangan Ahok menjadi instrumen krusial untuk memotret benang merah pelanggaran di tubuh BUMN energi tersebut. Berdasarkan fakta persidangan, ditemukan adanya ketidakwajaran dalam peningkatan kuota impor minyak mentah dan BBM.

Kebijakan tersebut berdampak langsung pada membengkaknya biaya penyewaan kapal serta kebutuhan ruang penyimpanan atau storage yang membebani keuangan perusahaan.
Keterangan ini memperkuat kesaksian sejumlah tokoh kunci sebelumnya, termasuk mantan Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati dan mantan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar. Secara kolektif, para saksi menggambarkan adanya pola penyimpangan yang merentang dari sektor hulu hingga hilir.
Salah satu poin yang disoroti tajam oleh jaksa adalah penyewaan terminal BBM PT Orbit Terminal Merak (OTM) pada 2014. Fasilitas ini diduga tidak dibutuhkan oleh Pertamina, namun tetap disewa demi mengakomodasi kepentingan pihak ketiga.

Selain masalah operasional, JPU juga membongkar adanya potensi konflik kepentingan terkait fasilitas hiburan yang melibatkan jajaran direksi, salah satunya aktivitas bermain golf. Jaksa menyatakan telah mengantongi bukti bahwa kegiatan tersebut dibiayai oleh pihak swasta atau operasional PT OTM.
Beban etis dari pemberian fasilitas ini dinilai memengaruhi keputusan strategis perusahaan yang seharusnya bersifat objektif dan profesional.
Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli, termasuk Ahli Keuangan Negara dan Ahli Hukum Administrasi Negara. Para ahli akan membedah lebih dalam mengenai sejauh mana kebijakan direksi tersebut menyimpang dari prosedur hukum dan menyebabkan kerugian negara yang nyata.(*)
Link: https://karonesia.com/hukum/jpu-beberkan-benang-merah-korupsi-pertamina-di-sidang-ahok/

