Jakarta, KARONESIA.com | Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui penyelesaian empat perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif. Keputusan ini diambil dalam ekspose virtual yang digelar, Selasa, (25/11/2025).
Keempat perkara tersebut melibatkan tersangka dari Kejaksaan Negeri Lahat dan Sambas. Mereka adalah Yoga Pratama, Hengki Hartanto, Dandy Putra Pratama, dan Wilda alias Koima. Seluruh tersangka disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jampidum menjelaskan bahwa keputusan rehabilitasi didasarkan pada sejumlah pertimbangan. Hasil laboratorium forensik menunjukkan para tersangka positif menggunakan narkotika.
Namun, penyidikan dengan metode “know your suspect” mengungkap bahwa mereka bukan bagian dari jaringan peredaran gelap, melainkan pengguna terakhir.
Selain itu, para tersangka tidak pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan hasil asesmen terpadu mengkategorikan mereka sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika. Mereka juga belum pernah menjalani rehabilitasi, atau baru menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, sesuai dengan surat keterangan dari lembaga berwenang.
Jampidum menegaskan bahwa para tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, maupun kurir narkotika. Oleh karena itu, pendekatan keadilan restoratif dinilai tepat untuk menyelesaikan perkara mereka.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif,” ujar Asep Nana Mulyana.
Ia merujuk pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 sebagai dasar hukum pelaksanaan rehabilitasi dengan pendekatan restoratif.
Langkah ini mencerminkan komitmen Kejaksaan dalam menangani perkara narkotika secara proporsional, dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan pemulihan sosial bagi pengguna yang bukan pelaku kriminal terorganisir.(*)
Editor: Lingga
© KARONESIA 2025
Link: https://karonesia.com/hukum/jampidum-setujui-rehabilitasi-empat-tersangka-narkotika/

