Home » Berita » Jampidsus Serahkan 9 Tersangka Kasus Impor Gula ke Jaksa Penuntut Umum

Jampidsus Serahkan 9 Tersangka Kasus Impor Gula ke Jaksa Penuntut Umum

KARONESIA.COM | Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menyerahkan sembilan tersangka kasus korupsi impor gula berikut barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin, (19/05/2025).

Tahap ini merupakan bagian akhir dari proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula yang berlangsung di Kementerian Perdagangan antara tahun 2015 hingga 2016.

Kesembilan tersangka yang merupakan pimpinan sejumlah perusahaan yang terlibat dalam proses importasi tersebut meliputi:

  • TWN (Direktur Utama PT Angels Products)
  • WN (Direktur PT Andalan Furnindo)
  • HS (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya)
  • IS (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry)
  • TSEP (Direktur PT Makassar Tene)
  • HAT (Direktur PT Duta Sugar International)
  • ASB (Direktur PT Kebun Tebu Mas)
  • HFH (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur)
  • ES (Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama)
Baca Juga :  Kadis DLH Tangsel Ditahan Terkait Korupsi Proyek Sampah Fiktif Rp75 Miliar

Dalam serah terima tahap II ini, tim penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti penting, di antaranya tujuh unit kendaraan mewah dari berbagai merek seperti Mercedes-Benz, Toyota, Hyundai, dan Chery. Mobil-mobil tersebut disita sebagai bagian dari hasil kejahatan korupsi yang diduga telah merugikan negara dalam skala besar. Barang bukti elektronik juga turut dilimpahkan.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidananya meliputi hukuman penjara seumur hidup dan denda maksimal.

Baca Juga :  Satgas SIRI Kejaksaan Amankan DPO Gandhi Trisnaatmaja

Usai proses penyerahan ini, tim penuntut akan menyusun surat dakwaan sebagai dasar untuk melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Kasus ini menjadi salah satu potret penyalahgunaan kewenangan dalam sektor perdagangan strategis nasional, khususnya dalam pengelolaan impor komoditas pangan. Perkara tersebut juga menunjukkan celah serius dalam regulasi serta pengawasan tata niaga impor, yang sebelumnya telah menjadi sorotan publik dan lembaga antikorupsi.

Avatar Adm

Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025