Jakarta (KARONESIA) – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) menyetujui dua permohonan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Salah satunya perkara kekerasan terhadap anak di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur.
Kasus tersebut melibatkan dua tersangka, Aloysius Dalo Odjan alias Jeri dan Marianus Liufung Lusanto alias Jonli, yang disangka melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan atau denda hingga Rp72 juta.
Peristiwa terjadi pada 14 Juni 2025 di Pantai Lamawalang. Saat korban berusia 15 tahun berbincang di acara pesta, tersangka pertama menampar teman korban. Korban yang berusaha melerai justru ikut dianiaya. Tersangka memukul dan menendang korban, sementara tersangka kedua memukul dahi korban hingga jatuh ke air dan kembali menampar saat korban pulang.
Korban mengalami luka memar dan lecet. Namun, pada 4 Agustus 2025, kedua tersangka mengakui perbuatan, meminta maaf, dan berjanji tidak mengulanginya. Korban dan keluarga menerima permintaan maaf secara sukarela.
Berdasarkan pertimbangan yuridis dan sosiologis, Kejati NTT mengusulkan penghentian penuntutan yang disetujui JAM-Pidum. Kejaksaan menegaskan penyelesaian ini sesuai Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, dengan alasan tersangka belum pernah dihukum, ancaman pidana di bawah lima tahun, serta adanya perdamaian yang mendapat respon positif masyarakat.
Selain perkara di Flores Timur, JAM-Pidum juga menyetujui restorative justice bagi tersangka Angga bin Bastari dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga di Muara Enim.
Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025
Link: https://karonesia.com/hukum/jam-pidum-setujui-rj-kasus-kekerasan-anak-di-flores-timur/

