Home » Berita » JAM-Pidum Setujui Restorative Justice untuk Tiga Kasus Narkotika

JAM-Pidum Setujui Restorative Justice untuk Tiga Kasus Narkotika

Jakarta (KARONESIA.COM) – Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui tiga permohonan penyelesaian perkara tindak pidana narkotika melalui mekanisme keadilan restoratif. Persetujuan tersebut diberikan dalam ekspose perkara yang digelar, Senin (28/4/2025).

Ketiga perkara tersebut berasal dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Lahat dan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Para tersangka adalah Endra bin Muhamat Saipun Ikbal, M. Akbar Rafsanjani bin Sulaiman, dan Tias Apriani binti Darmawan.

Para tersangka sebelumnya dijerat Pasal 112 dan/atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan hasil asesmen dan penyidikan, mereka diketahui sebagai pengguna terakhir atau pecandu, serta tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.

Selain itu, para tersangka tidak masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), tidak pernah atau belum lebih dari dua kali menjalani rehabilitasi, serta tidak berperan sebagai produsen, pengedar, bandar, maupun kurir.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri diminta menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021,” ujar JAM-Pidum Asep Nana Mulyana dalam keterangannya.

Persetujuan ini merupakan bagian dari pendekatan humanis dalam menangani perkara narkotika, yang bertujuan mendorong rehabilitasi bagi pengguna dan mengurangi beban perkara di pengadilan. (#)

Avatar Adm

Editor: Lingga
Source: Puspenkum
Copyright © KARONESIA 2025