KARONESIA.COM | Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui lima permohonan penyelesaian perkara tindak pidana narkotika melalui mekanisme keadilan restoratif. Persetujuan ini diberikan dalam forum ekspose perkara yang digelar, Senin, (19/05/2025).
Kelima perkara tersebut berasal dari berbagai daerah dan melibatkan para tersangka yang dinilai memenuhi syarat untuk mendapatkan pendekatan rehabilitatif, bukan pemidanaan.
Dua perkara pertama berasal dari wilayah Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur, yakni atas nama tersangka Alfani Saputra bin Iskandar dan Ali Marwansah bin Efendi (Alm). Keduanya diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1), atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Masih dari wilayah yang sama, tersangka Irmanto bin Sukadiyanto (Alm) juga disidik atas pelanggaran Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a undang-undang yang sama.
Perkara berikutnya melibatkan Ega Julius bin Erpan dari Kejaksaan Negeri Pagar Alam. Ia dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1), Pasal 111 Ayat (1), atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Narkotika.
Sementara itu, Trimakni alias Tri bin Andreas Suprih dari Kejaksaan Negeri Sleman dikenai Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009.
Adapun tersangka terakhir, I Nyoman Punia Wisesa anak dari Ketut Suaka Sandya, berasal dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan disangka melanggar Pasal 127 Ayat (1) UU Narkotika.
JAM-Pidum menjelaskan bahwa persetujuan rehabilitasi diberikan berdasarkan sejumlah pertimbangan yang objektif dan terukur. Di antaranya adalah hasil pemeriksaan laboratorium forensik yang menunjukkan para tersangka positif menggunakan narkotika. Selain itu, hasil penyidikan dengan pendekatan know your suspect mengindikasikan bahwa mereka bukan bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika dan hanya berstatus pengguna akhir.
“Para tersangka tidak pernah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), dan hasil asesmen terpadu menyebut mereka sebagai pecandu, korban penyalahgunaan, atau penyalah guna narkotika,” ujar Asep Nana Mulyana.
Ia menambahkan bahwa para tersangka juga tidak memiliki peran sebagai produsen, bandar, pengedar, maupun kurir, serta belum pernah atau baru dua kali menjalani rehabilitasi, yang dibuktikan melalui surat resmi dari lembaga berwenang.
JAM-Pidum meminta para Kepala Kejaksaan Negeri untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif. Hal ini mengacu pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021, yang mengatur penanganan perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan rehabilitasi dan asas dominus litis.
Langkah ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menempatkan aspek kemanusiaan dan pemulihan sebagai prioritas penegakan hukum, khususnya dalam perkara penyalahgunaan narkotika oleh pengguna.
Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025