Jakarta, KARONESIA | Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui penerapan keadilan restoratif pada satu perkara penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Gorontalo, Selasa, (9/9/2025) dengan penetapan rehabilitasi bagi tersangka Abubakar Zubedi.
Persetujuan itu diputuskan setelah ekspose perkara yang digelar secara virtual bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo. Tersangka Abubakar Zubedi disangka melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
JAM-Pidum menilai perkara tersebut memenuhi syarat penerapan restorative justice sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021. Dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik, tersangka terbukti positif menggunakan narkotika. Namun, hasil penyidikan dengan metode know your suspect memastikan ia bukan bagian jaringan peredaran gelap, melainkan pengguna terakhir atau end user.
Selain itu, tersangka tidak pernah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, maupun kurir narkotika. Hasil asesmen terpadu juga mengklasifikasikan Abubakar sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika yang berhak mendapat rehabilitasi.
JAM-Pidum menegaskan, keputusan ini bertujuan menempatkan pengguna narkotika pada jalur rehabilitasi, bukan semata pemidanaan.
“Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif,” ujar Asep Nana Mulyana dalam keterangan tertulisnya.
Persetujuan restorative justice ini sekaligus menegaskan peran jaksa sebagai dominus litis atau pengendali perkara. Dengan pendekatan rehabilitasi, pemerintah berharap pecandu narkotika dapat pulih, reintegrasi sosial berjalan efektif, dan angka penyalahgunaan bisa ditekan secara berkelanjutan.
Secara nasional, kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah mengedepankan asas kemanfaatan hukum. Penerapan restorative justice diharapkan mampu menekan overkapasitas lembaga pemasyarakatan serta memberikan solusi lebih manusiawi bagi korban penyalahgunaan narkotika.
Keputusan JAM-Pidum memberi pesan penting bahwa penanganan perkara narkotika tidak hanya soal hukuman, melainkan juga pemulihan. Ke depan, Kejaksaan berkomitmen memperluas penerapan restorative justice agar keadilan tidak hanya tercapai di atas kertas, tetapi juga dirasakan langsung oleh masyarakat.

Editor: Lingga
© KARONESIA 2025
Link: https://karonesia.com/hukum/jam-pidum-setujui-restorative-justice-kasus-narkotika-2/