Home » Berita » JAM-Pidum Setujui Restorative Justice Kasus Narkotika

JAM-Pidum Setujui Restorative Justice Kasus Narkotika

JAKARTA, (KARONESIA) – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui penyelesaian perkara narkotika melalui mekanisme restorative justice terhadap tersangka Bayu Candra Dimega alias Bayu bin (Alm.) Nadi. Keputusan itu diambil dalam ekspose perkara yang digelar Kejaksaan Agung. Jakarta, Senin (21/7/2025).

Kasus ini ditangani Kejaksaan Negeri Karawang dengan sangkaan Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. JAM-Pidum menilai, tersangka dikategorikan sebagai pengguna terakhir atau end user, bukan bagian dari jaringan peredaran narkotika.

Baca Juga :  JAM-Pidum Pastikan Pelanggaran Hukum di Sektor Aset Kripto Tidak Lolos dari Jerat Hukum

“Berdasarkan hasil asesmen terpadu, tersangka termasuk pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika sehingga lebih tepat menjalani rehabilitasi,” ujar JAM-Pidum sebagaimana dikutip dari keterangan resmi Kejaksaan Agung RI di Jakarta.

Selain itu, hasil laboratorium forensik memastikan tersangka positif menggunakan narkotika, namun tidak pernah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Riwayat hukum menunjukkan tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi lebih dari dua kali.

Baca Juga :  Kejagung Periksa Saksi Kasus Korupsi Impor Gula

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang diminta segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif. Hal ini sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang penyelesaian perkara penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan restorative justice.

Kejaksaan Agung menegaskan langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum yang humanis, menitikberatkan pemulihan tersangka sebagai pengguna, serta mendukung kebijakan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika.

Avatar Adm

Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025