Home » Berita » JAM-Pidum Setujui 8 Restorative Justice, Termasuk Pencurian di Sumut

JAM-Pidum Setujui 8 Restorative Justice, Termasuk Pencurian di Sumut

Avatar Adm

Karonesia.com | Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025

Jakarta (KARONESIA.COM) – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui delapan permohonan penghentian penuntutan perkara pidana melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice), termasuk kasus pencurian sepeda motor di Padang Lawas, Sumatera Utara.

Persetujuan itu diberikan setelah digelar ekspose virtual, Rabu, (16/04/2025), yang turut diikuti para Kepala Kejaksaan Negeri dari sejumlah daerah. Salah satu perkara yang menonjol dalam forum tersebut adalah kasus yang menjerat Mahmudin Siregar, tersangka pencurian yang ditangani Kejaksaan Negeri Padang Lawas.

Berdasarkan kronologi kejadian, Mahmudin mencuri sepeda motor milik Mardan Hanafi yang sedang terparkir di kebun wilayah Desa Janji Raja, Kecamatan Barumun Tengah, pada 6 Januari 2025. Ia membawa pulang sepeda motor itu, kemudian berusaha menghilangkan identitas kendaraan dengan menggosok nomor mesin dan nomor rangka.

Baca Juga :  Penyidik Sita Aset Strategis PT Orbit Terminal Merak Terkait Kasus Minyak Mentah

Namun aksinya terungkap pada awal Februari. Petugas berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti. Dalam proses penyidikan, Mahmudin mengaku bersalah dan menyatakan penyesalan. Ia juga meminta maaf kepada korban dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Upaya perdamaian itu mendapat respons positif dari korban yang kemudian sepakat agar perkara tidak dilanjutkan ke persidangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas bersama tim jaksa fasilitator kemudian mengajukan permohonan penghentian penuntutan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, yang dilanjutkan dengan persetujuan JAM-Pidum.

Menurut JAM-Pidum, keputusan ini sejalan dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022.

Selain perkara di Padang Lawas, tujuh perkara lain dari berbagai daerah juga disetujui penyelesaiannya lewat jalur damai. Perkara tersebut antara lain penganiayaan di Bangli, penggelapan dan penipuan di Binjai, penadahan di Yogyakarta, serta pengeroyokan di Samosir.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Impor Gula: Kejaksaan Agung Periksa 4 Saksi

JAM-Pidum menegaskan bahwa seluruh permohonan telah memenuhi syarat formal dan material. Di antaranya, tersangka belum pernah dihukum, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, dan telah terjadi perdamaian tanpa tekanan antara pelaku dan korban.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri diminta segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bentuk nyata dari kepastian hukum,” ujar Asep Nana Mulyana.

Seperti dilansir dari siaran resmi Kejaksaan Agung RI, kebijakan ini mencerminkan komitmen institusi penegak hukum dalam mengedepankan nilai keadilan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan, bukan semata pada penghukuman. (#)