JAKARTA, (KARONESIA) – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui tujuh dari sembilan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) dalam ekspose virtual yang digelar Senin (21/7/2025). Keputusan ini diambil setelah telaah berkas dan paparan dari kejaksaan negeri pemohon.
Salah satu perkara yang dikabulkan berasal dari Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara dengan tersangka Akbar Amin bin Hamile dalam dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, 8 Mei 2025. Korban memaafkan tersangka tanpa syarat dalam proses perdamaian 7 Juli 2025. Visum RSUD I.A. Moeis menunjukkan memar di lengan korban; ancaman pidana pasal yang disangkakan maksimal lima tahun.
Enam perkara lain yang disetujui mencakup tindak kekerasan terhadap anak, pencurian, pengeroyokan/penganiayaan, pengancaman, penadahan, dan penganiayaan ringan di sejumlah daerah (Lebong, Sikka, Balikpapan, Samarinda, Kapuas, dan Bireun). Seluruhnya memenuhi syarat Restorative Justice: tersangka baru pertama kali, permintaan maaf diterima korban, ancaman pidana relatif ringan, dan perdamaian sukarela tanpa paksaan.
Dua permohonan, perkara penipuan/penggelapan di Aceh Selatan, tidak dikabulkan karena dinilai bertentangan dengan nilai dasar Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon menerbitkan SKP2 Restorative Justice sesuai Perja 15/2020 dan SE JAM-Pidum 01/E/EJP/02/2022,” ujar JAM-Pidum, sebagaimana dikutip dari keterangan resmi Kejaksaan Agung RI di Jakarta. Kejagung menegaskan komitmen memberikan kepastian hukum yang berkeadilan dan berorientasi pemulihan korban serta harmoni sosial.
Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025