JAM-Pidum Setujui 7 Restorative Justice, Kasus Pencurian Lebak Dihentikan
“Keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.”

Editor: Lingga | karonesia
Jakarta (KARONESIA.COM) – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui tujuh permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif), Senin (24/3/2025). Salah satu kasus yang disetujui adalah perkara pencurian yang dilakukan oleh Tersangka Maryanti binti Engkos di Lebak, Banten.
“JAM-Pidum menyetujui tujuh permohonan restorative justice, termasuk kasus pencurian di Lebak,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya.
Kasus pencurian yang dilakukan Maryanti bermula saat ia mengambil tiga unit ponsel milik rekan kerjanya di sebuah warung di Kampung Marga Mulya, Lebak. Akibat perbuatannya, para korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, Devi Freddy Muskitta, menginisiasi penyelesaian perkara ini melalui keadilan restoratif setelah tersangka mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada korban. Korban pun memaafkan dan meminta agar proses hukum dihentikan.
Selain kasus di Lebak, JAM-Pidum juga menyetujui enam perkara lain yang diselesaikan melalui keadilan restoratif, di antaranya kasus pencurian di Tangerang Selatan dan kasus penggelapan dalam jabatan di Sleman.
Penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif ini diberikan dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, seperti perdamaian antara tersangka dan korban, belum pernah dihukum, dan ancaman pidana yang tidak lebih dari lima tahun.
“Kepala Kejaksaan Negeri diminta menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” kata JAM-Pidum, Asep Nana Mulyana. (@2025)