Iklan Karonesia
Home » Berita » JAM-Pidum Setujui 5 Restorative Justice, Termasuk Pencurian di Musi Banyuasin

JAM-Pidum Setujui 5 Restorative Justice, Termasuk Pencurian di Musi Banyuasin

Jakarta (KARONESIA.COM) – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui penghentian penuntutan lima perkara pidana berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif). Keputusan ini diambil dalam ekspose virtual yang digelar pada Kamis, 6 Maret 2025. Salah satu kasus yang mendapat persetujuan adalah perkara pencurian di Musi Banyuasin dengan tersangka Aldo bin Samsul.

Perkara ini bermula ketika Aldo melihat rumah korban Rendy Apriadi dalam keadaan tergembok. Ia kemudian masuk dengan mencongkel dinding rumah dan mengambil uang tunai Rp52 ribu serta dua unit ponsel. Barang curian itu sebagian digadaikan, dengan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan pengobatan anaknya.

Kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin yang kemudian menginisiasi penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice. Dalam prosesnya, Aldo mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada korban. Korban pun menerima permintaan maaf dan meminta agar kasus ini tidak dilanjutkan ke pengadilan. Setelah melewati berbagai tahapan, permohonan penghentian penuntutan disetujui oleh JAM-Pidum.

Selain kasus Aldo, ada empat perkara lain yang juga disetujui untuk dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu:

1. Abdul Hamid dari Kejaksaan Negeri Manggarai (penganiayaan Pasal 351 Ayat 1 KUHP).

2. Agus Sunarto dari Kejaksaan Negeri Wonogiri (penganiayaan berencana dan perusakan).

3. Ridwansyah Dawolo dari Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli (penganiayaan Pasal 351 Ayat 1 KUHP).

4. Siti Hajar Buhang dari Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara (pelanggaran UU Perlindungan Anak).

JAM-Pidum menjelaskan bahwa keputusan penghentian penuntutan ini mempertimbangkan sejumlah faktor. Antara lain, tersangka belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta adanya proses perdamaian yang dilakukan secara sukarela antara tersangka dan korban. Selain itu, pidana yang disangkakan memiliki ancaman hukuman kurang dari lima tahun.

“Keputusan ini diambil demi kepastian hukum dan sesuai dengan prinsip keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020,” tegas JAM-Pidum.

Kejaksaan Agung berharap masyarakat dapat memahami bahwa mekanisme ini bertujuan untuk menyeimbangkan kepentingan hukum dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial. (@2025)

Artikel ini telah tayang di Karonesia.com dengan judul "JAM-Pidum Setujui 5 Restorative Justice, Termasuk Pencurian di Musi Banyuasin"
Link: https://karonesia.com/hukum/jam-pidum-setujui-5-restorative-justice-termasuk-pencurian-di-musi-banyuasin/

Iklan ×