JAM-Pidum Setujui 17 Perkara Restorative Justice, Termasuk Kasus Pencurian di Grobogan

20250121_124302

Jakarta (KARONESIA.COM) – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui 17 perkara untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice dalam ekspose virtual, Senin (20/01/2025). Salah satu perkara tersebut melibatkan Muhiddin bin Muh Muis dari Kejaksaan Negeri Grobogan, yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.

Kasus ini bermula pada 11 Desember 2024, saat Muhiddin yang sedang menghadapi tekanan finansial akibat biaya pengobatan ibunya di Madura, mengambil sepeda motor milik korban, Mohammad Subakir. Motor Honda Vario 150 bernilai Rp15 juta tersebut dicuri dengan memanfaatkan kunci rumah yang sudah diketahui tersangka. Meski begitu, barang bukti telah disita dan akan dikembalikan kepada korban, sehingga kerugian materiil dapat dipulihkan sepenuhnya.

Korban yang menganggap tersangka sebagai anak sendiri memilih memaafkan perbuatannya dan mengajukan penyelesaian melalui restorative justice. Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan, Daniel Panannangan, bersama tim fasilitator, mengakomodasi permohonan tersebut. Akhirnya, JAM-Pidum menyetujui usulan tersebut pada 15 Januari 2025.

Selain perkara Muhiddin, 16 perkara lainnya juga mendapatkan persetujuan serupa. Beberapa di antaranya melibatkan kasus penggelapan, penadahan, dan penganiayaan di berbagai daerah, termasuk Kendari, Palu, Jakarta Utara, dan Lampung Barat. Setiap perkara memiliki alasan kuat untuk diselesaikan melalui restorative justice, seperti pelaku belum pernah dihukum, adanya perdamaian dengan korban, dan ancaman pidana yang ringan.

“Proses perdamaian dilakukan secara sukarela tanpa tekanan atau intimidasi. Tersangka juga berjanji tidak mengulangi perbuatannya, dan masyarakat merespon positif pendekatan ini,” ujar JAM-Pidum.

JAM-Pidum menginstruksikan para Kepala Kejaksaan Negeri untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Restorative Justice sesuai Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020. “Keputusan ini mencerminkan kepastian hukum yang berpihak pada nilai kemanusiaan,” pungkasnya. (@2025)

error: Content is protected !!