KARONESIA.COM | Jakarta –Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 13 permohonan penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme keadilan restoratif, termasuk satu perkara pencurian di Ternate, Maluku Utara.
Persetujuan tersebut diberikan dalam ekspose virtual yang digelar pada Kamis (15/5), dengan salah satu kasus yang disetujui adalah perkara atas nama Muhammad Rizal alias Ical dari Kejaksaan Negeri Ternate. Ia disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Kasus tersebut bermula ketika Tersangka melihat uang tunai milik korban Bayu Pitriyanto disimpan dalam bagasi sepeda motor. Tersangka kemudian mengambil kunci motor secara diam-diam dan mencuri uang sebesar Rp5,9 juta. Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, membayar kas dan cicilan kendaraan.
Kejaksaan Negeri Ternate kemudian memfasilitasi proses perdamaian antara tersangka dan korban. Setelah proses mediasi dan pengakuan serta permintaan maaf dari tersangka, korban sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke pengadilan.
Kepala Kejaksaan Negeri Ternate mengajukan penghentian penuntutan kepada Kepala Kejati Maluku Utara yang kemudian melanjutkannya ke JAM-Pidum. Permohonan tersebut disetujui setelah mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk perdamaian yang dicapai, latar belakang tersangka, serta respons positif masyarakat.
Selain perkara di Ternate, JAM-Pidum juga menyetujui 12 perkara lain dari berbagai daerah yang meliputi tindak pidana penganiayaan, pencurian, penadahan, hingga pengancaman.
JAM-Pidum meminta seluruh Kepala Kejaksaan Negeri segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sesuai Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022.
Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025