Jakarta (KARONESIA.COM) – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual pada Senin, (17/03/2025), yang menyetujui penghentian penuntutan terhadap 11 perkara melalui mekanisme Restorative Justice. Salah satu kasus yang mendapat persetujuan adalah perkara penadahan di Kotawaringin Timur dengan tersangka Indra Lesmana.
Kasus ini bermula pada November 2024 ketika dua saksi, Thomas Handoko dan Yulian Afriyanto, mengambil besi bekas milik PT Nusantara Docking Sejahtera tanpa izin dan menjualnya kepada Indra Lesmana seharga Rp3.000 per kilogram. Total kerugian perusahaan mencapai Rp3.950.000. Setelah penyelidikan, Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur menginisiasi penyelesaian perkara melalui Restorative Justice.
Dalam proses perdamaian, tersangka mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada korban, yang kemudian menerima permintaan tersebut dan mengusulkan penghentian proses hukum. Berdasarkan musyawarah antara tersangka, korban, dan kejaksaan, kasus ini diajukan untuk penghentian penuntutan.
Selain perkara ini, JAM-Pidum juga menyetujui penghentian terhadap 10 perkara lainnya, termasuk kasus penganiayaan, penipuan, dan pencurian. Keputusan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, antara lain tersangka belum pernah dihukum, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, dan adanya proses perdamaian yang disepakati kedua belah pihak.
JAM-Pidum meminta Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum yang adil dan mengedepankan solusi damai bagi masyarakat.(@2025)