Iklan Karonesia
Home » Berita » JAM-Pidum Setujui 10 Restorative Justice, Termasuk Kasus Morowali

JAM-Pidum Setujui 10 Restorative Justice, Termasuk Kasus Morowali

Jakarta,KARONESIA.COM | Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Asep Nana Mulyana menyetujui sepuluh perkara hukum diselesaikan melalui restorative justice. Persetujuan itu diputuskan dalam ekspose virtual, Senin (22/9/2025).

Salah satu perkara menonjol adalah kasus pencurian di Morowali. Tersangka Riski terbukti mengambil tas berisi Rp3,5 juta milik pedagang di Taman Kota Bungku Tengah. Warga sempat mengejar tersangka sebelum akhirnya diamankan polisi.

Namun, Kejaksaan Negeri Morowali memilih pendekatan berbeda. Kepala Kejari Naungan Harahap bersama jaksa fasilitator mendorong perdamaian antara pelaku dan korban. Proses mediasi berlangsung pada 10 September 2025 dan menghasilkan kesepakatan damai.

Kajati Sulawesi Tengah N. Rahmat kemudian meneruskan usulan penghentian penuntutan ke JAM-Pidum. Setelah ditelaah, perkara ini disetujui dihentikan demi prinsip keadilan restoratif. “Proses hukum harus memberi manfaat, bukan sekadar menghukum,” tegas Asep.

Selain Morowali, sembilan perkara lain dari berbagai daerah juga dihentikan. Perkaranya beragam, mulai penganiayaan, penadahan, hingga penipuan. Nama-nama tersangka antara lain Ferdin dari Donggala, Wahyudi dari Dumai, hingga Selvi dari Bangka.

Seluruh perkara memenuhi syarat: pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman di bawah lima tahun, serta ada kesepakatan damai. Korban menyatakan ikhlas, sementara masyarakat merespons positif.

Langkah ini kembali menegaskan posisi restorative justice sebagai paradigma hukum modern. Di sisi lain, kebijakan ini menimbulkan diskursus. Apakah pendekatan damai bisa benar-benar mencegah kejahatan berulang?

Pakar hukum menilai, keberhasilan mekanisme ini sangat bergantung pada pengawasan. Tanpa kontrol, ada risiko pelaku menganggap hukum bisa ditawar dengan maaf. Namun, jika dikawal serius, kebijakan ini bisa mereduksi over kapasitas penjara.

Kebijakan penghentian perkara melalui restorative justice merujuk Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum tahun 2022. Dengan aturan itu, jaksa di seluruh daerah mendapat kewenangan menghentikan perkara demi kepastian hukum.

Dengan demikian, keputusan JAM-Pidum bukan sekadar formalitas. Kebijakan ini membuka ruang evaluasi terhadap sistem peradilan yang kerap dianggap lamban dan represif. Restorative justice hadir sebagai alternatif yang lebih humanis.(*)

Bagikan artikel ini untuk menyebarkan informasi terpercaya dari karonesia.com.

Foto Editor

Editor: Lingga
© KARONESIA 2025

Artikel ini telah tayang di Karonesia.com dengan judul "JAM-Pidum Setujui 10 Restorative Justice, Termasuk Kasus Morowali"
Link: https://karonesia.com/hukum/jam-pidum-setujui-10-restorative-justice-termasuk-kasus-morowali/

Iklan ×