Jakarta, KARONESIA | Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui penerapan restorative justice pada perkara narkotika di Gorontalo. Keputusan ini diumumkan setelah ekspose virtual, Selasa (9/9/2025).
Tersangka kasus ini, Abubakar Zubedi, disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Narkotika. Namun, hasil penyidikan menunjukkan ia hanya pengguna, bukan bagian jaringan peredaran gelap.
Berdasarkan pemeriksaan laboratorium forensik, Abubakar positif menggunakan narkotika. Dengan metode know your suspect, penyidik memastikan ia tidak berperan sebagai pengedar, bandar, maupun kurir. Statusnya dikategorikan sebagai pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.
Keputusan rehabilitasi ini juga didukung hasil asesmen terpadu. Abubakar tercatat belum pernah menjalani rehabilitasi lebih dari dua kali. Selain itu, ia tidak masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Asep menegaskan, Kejari Kabupaten Gorontalo diminta segera menerbitkan surat ketetapan penyelesaian perkara. Langkah ini mengacu pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang penanganan perkara narkotika melalui rehabilitasi berbasis keadilan restoratif.
Dengan demikian, keputusan ini menegaskan arah baru kebijakan hukum yang lebih humanis dalam perkara narkotika. Negara memilih memberi ruang pemulihan bagi pecandu, bukan sekadar menghukum.
Sementara itu, pendekatan keadilan restoratif diyakini dapat mengurangi beban lembaga pemasyarakatan. Di sisi lain, masyarakat berharap kebijakan serupa bisa diterapkan lebih luas agar korban penyalahgunaan narkotika mendapat kesempatan sembuh, bukan terjebak stigma.

Editor: Lingga
© KARONESIA 2025
Link: https://karonesia.com/hukum/jam-pidum-putuskan-rehabilitasi-tersangka-narkotika-di-gorontalo/