Home » Berita » JAM PIDUM Kembalikan Berkas Perkara Tsk ARS ke Penyidik Dittipidum Bereskrim Polri

JAM PIDUM Kembalikan Berkas Perkara Tsk ARS ke Penyidik Dittipidum Bereskrim Polri

Avatar Adm

Editor: Lingga | karonesia

Jakarta (KARONESIA.COM) –  Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara atas nama tersangka ARS dan kawan-kawan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Pengembalian ini dilakukan agar berkas dilengkapi sesuai ketentuan Pasal 110 ayat (2) dan (3) serta Pasal 138 ayat (2) KUHAP dalam waktu 14 hari.

Berkas perkara tersebut terkait dugaan pemalsuan dokumen dan penggunaan ilegal dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas wilayah perairan laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang. Sertifikat tersebut diduga dimanfaatkan untuk mendapatkan keuntungan dalam proyek pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland.

Baca Juga :  Skandal Aset di Palembang: Eks Sekda dan Pejabat BPN Jadi Tersangka

“Analisis Jaksa Penuntut Umum menemukan indikasi kuat bahwa penerbitan SHM, SHGB, serta izin PKK-PR darat dilakukan secara melawan hukum,” kata sumber di Kejaksaan Agung, Selasa (25/03/2025).

Dugaan pelanggaran mencakup pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik, serta potensi gratifikasi atau suap yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kohod.

Selain aspek pidana umum, jaksa juga mencermati kemungkinan kerugian keuangan negara akibat penguasaan wilayah laut secara ilegal. Hal ini termasuk penerbitan sertifikat tanpa izin reklamasi maupun izin PKK-PR Laut yang seharusnya mengikuti aturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Danramil 03/Lgk Wakili Dandim 0510/Trs Hadiri Pemusnahan Barang Hasil Penindakan Kepabeanan

Berdasarkan hasil analisis hukum, Kejaksaan Agung memberikan petunjuk agar kasus ini juga diperdalam dari aspek tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Koordinasi lebih lanjut dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus akan dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Setiap langkah hukum yang diambil tetap mengacu pada prinsip kepastian dan keadilan hukum. (@2025)