Home » Berita » JAM-Pidum Kejagung Setujui Restorative Justice Kasus Narkotika di Kabupaten Pohuwato

JAM-Pidum Kejagung Setujui Restorative Justice Kasus Narkotika di Kabupaten Pohuwato

KAROnesia.com, Jakarta – Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui permohonan penyelesaian perkara narkotika melalui mekanisme keadilan restoratif. Keputusan ini diambil setelah ekspose perkara yang diselenggarakan secara virtual, Senin, (11/11/2024).

Dalam ekspose tersebut, perkara yang diselesaikan adalah kasus Holi Mamuki alias Ozi, yang disangka melanggar Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Holi, yang berasal dari Kejaksaan Negeri Pohuwato, ditangkap atas dugaan sebagai pengguna narkoba. Namun, hasil penyidikan menunjukkan bahwa ia tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Baca Juga :  Kejagung Periksa Satu Saksi Terkait Korupsi Jiwasraya

Keputusan untuk menggunakan keadilan restoratif ini didasarkan pada sejumlah alasan. Pertama, hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan bahwa Holi positif menggunakan narkotika. Namun, metode penyidikan “know your suspect” mengungkapkan bahwa ia hanya merupakan pengguna terakhir (end user) dan tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Selain itu, asesmen terpadu mengklasifikasikan Holi sebagai pecandu narkotika yang merupakan korban penyalahgunaan. Holi juga belum pernah menjalani rehabilitasi atau hanya melakukannya kurang dari dua kali. Berdasarkan itu, jaksa memutuskan bahwa rehabilitasi lebih sesuai dibandingkan dengan proses hukum pidana.

Dengan disetujuinya permohonan keadilan restoratif, Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato diminta untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif. Proses ini mengikuti Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021, yang menekankan rehabilitasi bagi penyalah guna narkotika, dengan pendekatan yang lebih humanis.

Baca Juga :  Kasus Timah, Dua Saksi Diperiksa JAM PIDSUS Terkait Refined Bangka Tin

JAM-Pidum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menekankan pentingnya pendekatan keadilan restoratif dalam menangani kasus penyalahgunaan narkotika, terutama bagi mereka yang hanya menjadi korban.

“Keputusan ini merupakan bagian dari upaya asasi Dominus Litis Jaksa, yang memberikan fleksibilitas dalam penanganan kasus untuk memastikan keadilan yang lebih merata dan tidak hanya berfokus pada hukuman penjara.” jelasnya. (@lingga_2024)