Iklan Karonesia
Home » Berita » JAM PIDSUS Kejagung Tetapkan Legal PT Wilmar Tersangka Dugaan Suap Rp60 Miliar

JAM PIDSUS Kejagung Tetapkan Legal PT Wilmar Tersangka Dugaan Suap Rp60 Miliar

Insert. Tersangka MSY, Legal PT Wilmar, saat digiring penyidik JAM Pidsus Kejagung usai ditetapkan dalam kasus suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat.

Avatar Adm

Karonesia.com | Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025

Jakarta (KARONESIA.COM) – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung, Selasa (15/04/2025) menetapkan MSY selaku Legal PT Wilmar sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang dinilai cukup, sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-28/F/2/Fd.2/04/2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-30/F.2/Fd.2/04/2025, keduanya tertanggal 15 April 2025.

Penyidik menahan MSY selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 28/F.2/Fd.2/04/2025.

Kasus ini bermula dari komunikasi antara sejumlah tersangka, yakni AR, WG, dan MS, terkait perkara minyak goreng. WG menyampaikan kepada AR bahwa perkara tersebut harus “diurus” agar putusan pengadilan tidak melampaui tuntutan jaksa. WG juga menyinggung soal biaya, yang kemudian diteruskan AR kepada MS.

Dalam rangkaian pertemuan lanjutan, MS menyampaikan kepada MSY bahwa WG dapat membantu mengurus perkara tersebut. Namun, MSY menjawab bahwa sudah ada tim yang menangani. Dua minggu kemudian, WG kembali menekan agar perkara itu segera diurus. MSY lalu menyanggupi menyiapkan dana sebesar Rp20 miliar.

Pertemuan selanjutnya di rumah makan Layar Seafood Sedayu, Jakarta Timur, menyepakati bahwa perkara tidak bisa diputus bebas, tetapi dapat diputus ontslag. Atas dasar itu, permintaan uang meningkat menjadi Rp60 miliar.

MSY setuju menyiapkan uang dalam mata uang asing (SGD atau USD). Tiga hari berselang, MSY menyerahkan uang kepada AR di kawasan SCBD. Dana tersebut kemudian dibawa AR ke kediaman WG di Jakarta Utara dan selanjutnya diserahkan ke MAN. WG disebut menerima kompensasi USD 50.000 dari transaksi itu.

Penyidik menyita sejumlah barang bukti dari tiga lokasi di dua provinsi, termasuk dua unit mobil Mercedes Benz, satu mobil Honda CRV, dua unit motor Vespa, dan empat unit sepeda Brompton.

Tersangka MSY dijerat dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 Ayat (1) jo. Pasal 13 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menunjukkan praktik gratifikasi dalam penanganan perkara masih menjadi persoalan serius di sistem peradilan. (#)

Artikel ini telah tayang di Karonesia.com dengan judul "JAM PIDSUS Kejagung Tetapkan Legal PT Wilmar Tersangka Dugaan Suap Rp60 Miliar"
Link: https://karonesia.com/hukum/jam-pidsus-kejagung-tetapkan-legal-pt-wilmar-tersangka-dugaan-suap-rp60-miliar/

Iklan ×