Iklan Karonesia
Home » Berita » Jaksa Ungkap Operasi Buzzer Hambat Penyidikan Korupsi dan Suap Hakim

Jaksa Ungkap Operasi Buzzer Hambat Penyidikan Korupsi dan Suap Hakim

Sidang Tipikor Jakarta kasus buzzer perintangan korupsi Majelis hakim memimpin persidangan perkara perintangan penyidikan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2026).(Foto:KARONESIA/Dok.Puspenkum Kejagung)

Jakarta (KARONESIA.COM) – Jaksa Penuntut Umum mengungkap dugaan penggunaan dana buzzer media sosial untuk merintangi penyidikan sejumlah perkara korupsi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2026).

Jaksa Andi Setyawan mengatakan persidangan pemeriksaan saling bersaksi antara terdakwa Junaedi Saibih, M. Adhiya Muzakki, dan Tian Bahtiar memperlihatkan adanya koordinasi sistematis terkait perkara suap hakim dengan terdakwa Marcella Santoso dan pihak terkait lainnya.

“Fakta persidangan menunjukkan komunikasi intensif para terdakwa dengan Marcella Santoso,” kata Andi Setyawan dalam persidangan.

Menurut jaksa, skema perintangan penyidikan tidak hanya berupa komunikasi, tetapi juga didukung pendanaan signifikan dari beberapa perusahaan untuk aktivitas konten digital di media sosial.

Ia menyebut terdakwa Tian Bahtiar mengakui penggunaan dana sekitar Rp300 juta, sementara terdakwa M. Adhiya Muzakki mengelola dana hingga Rp800 juta guna menggerakkan jaringan buzzer.

Jaksa menilai pola tersebut bertujuan memengaruhi opini publik sekaligus menekan proses hukum terhadap beberapa perkara korupsi besar, antara lain kasus impor gula, ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO), serta komoditas timah.

Dalam persidangan, jaksa menghadirkan bukti digital berupa dokumen dan riwayat percakapan elektronik yang dikonfrontasikan kepada para terdakwa. Menurut jaksa, bukti tersebut memperkuat adanya koordinasi terstruktur.

Jumlah buzzer dalam dakwaan disebut mencapai sekitar 150 orang, meskipun salah satu terdakwa hanya mengakui 50 orang. Jaksa menjelaskan angka tersebut merujuk pada proposal kegiatan yang diajukan pihak terdakwa.

Hingga persidangan berlangsung, terdakwa M. Adhiya Muzakki belum mengungkap identitas pihak lain yang diduga mengelola operasional teknis jaringan tersebut.

Kejaksaan menyatakan fakta adanya pihak yang belum teridentifikasi membuka peluang pengembangan perkara. Aparat penegak hukum tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru apabila bukti tambahan ditemukan dalam proses penyidikan lanjutan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangan tertulis menyebut persidangan menjadi bagian penting untuk mengungkap dugaan perintangan penyidikan dalam perkara korupsi yang sedang ditangani.(*)

Karonesia Logo
Sumber: Puspenkum Kejagung
Editor: Lingga
Redaksi: KARONESIA.COM
Bagikan Artikel Ini
Bantu sebarkan informasi terpercaya dari karonesia.com.
Artikel ini telah tayang di Karonesia.com dengan judul "Jaksa Ungkap Operasi Buzzer Hambat Penyidikan Korupsi dan Suap Hakim"
Link: https://karonesia.com/hukum/jaksa-ungkap-operasi-buzzer-hambat-penyidikan-korupsi-dan-suap-hakim/