Editor: Lingga | @KARONESIA.COM
Semarang, KARONESIA.com | Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi-saksi dari auditor internal perbankan dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (7/1/2026).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon tersebut beragendakan pemeriksaan saksi untuk empat terdakwa, yakni Zainuddin Mappa, Priagung Suprapto, Yuddy Renaldi, dan Beny Riswandi.
Saksi auditor internal dari Bank DKI menerangkan bahwa pemberian kredit modal kerja kepada PT Sritex ditemukan tidak memenuhi aspek reputable name perusahaan karena minimnya data rekam jejak yang mendukung.
“Pemeriksaan dokumen pendukung berupa invoice dari pemasok hanya dilakukan secara administratif tanpa adanya verifikasi lapangan,” ujar saksi dalam persidangan tersebut.
Auditor juga menyoroti kondisi industri tekstil yang menurun serta peningkatan signifikan utang jangka pendek PT Sritex sebesar 310 persen pada tahun 2020.
Selain itu, utang jangka panjang perusahaan tersebut melonjak hingga 1.128,39 persen sejak 2018.
Sementara itu, saksi dari Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) Bank BJB mengungkapkan adanya temuan penyimpangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penyimpangan tersebut meliputi penilaian credit rating yang tidak mencerminkan kondisi riil debitur.
Saksi menyebutkan terjadi penurunan suku bunga kredit tanpa melalui mekanisme restrukturisasi yang sah. Pihak debitur juga tidak memenuhi permintaan dokumen tambahan saat dilakukan audit lanjutan.
Berdasarkan keterangan di persidangan, nilai kerugian keuangan negara dalam pemberian fasilitas kredit di Bank BJB tercatat mencapai Rp671.795.983.586. Angka ini sesuai dengan nilai utang PT Sritex yang tersisa di bank tersebut.
Meski penasihat hukum para terdakwa mengajukan keberatan, para saksi menyatakan tetap pada keterangan yang telah disampaikan dalam berita acara pemeriksaan.
Majelis Hakim menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 14 Januari 2026. Agenda sidang berikutnya masih berkutat pada pemeriksaan saksi-saksi tambahan untuk memperdalam fakta perkara korupsi kredit Sritex tersebut.(*)
Bagikan artikel ini untuk menyebarkan informasi terpercaya dari karonesia.com.
Artikel ini telah tayang di Karonesia.com dengan judul "Jaksa Hadirkan Saksi Ahli Audit dalam Sidang Korupsi Kredit PT Sritex"
Link: https://karonesia.com/hukum/jaksa-hadirkan-saksi-ahli-audit-dalam-sidang-korupsi-kredit-pt-sritex/
Link: https://karonesia.com/hukum/jaksa-hadirkan-saksi-ahli-audit-dalam-sidang-korupsi-kredit-pt-sritex/

