Home » Berita » Jaksa Agung Setujui Rehabilitasi Dua Kasus Narkotika

Jaksa Agung Setujui Rehabilitasi Dua Kasus Narkotika

Jakarta, KARONESIA | Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui dua pengajuan restorative justice dalam perkara narkotika. Keputusan itu diambil usai ekspose virtual yang digelar, Rabu, (27/8/2025).

Kejaksaan menyebut langkah ini sebagai wujud penerapan keadilan restoratif dengan menekankan rehabilitasi bagi pengguna. Perkara yang disetujui berasal dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru dan Kejaksaan Negeri Ambon.

Dua tersangka dari Banjarbaru adalah Muhammad Efendi alias Fendi bin Syamsir dan Muhammad Rifa’i alias Fa’i bin Muhran. Sementara dari Ambon, tersangka Julius Samuel Joedoeboen alias Same dan Dominggus Yusuf Rahabeat alias Dedy. Mereka dijerat pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuduhan sebagai pengguna.

Baca Juga :  Kejaksaan dan DPD RI Bahas Penegakan Hukum di Daerah

Persetujuan rehabilitasi diberikan karena hasil laboratorium membuktikan para tersangka positif sebagai pengguna narkotika. Penyidik menilai mereka tidak terlibat jaringan peredaran gelap, hanya sebagai end user. Selain itu, para tersangka tidak pernah masuk daftar pencarian orang dan dikategorikan sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika berdasarkan asesmen terpadu.

JAM-Pidum menekankan bahwa keputusan ini sejalan dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang penyelesaian perkara narkotika melalui rehabilitasi. “Para Kepala Kejaksaan Negeri diminta segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif,” ujar Asep Nana.

Baca Juga :  Kejati Lampung Teruskan Laporan Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas ke Kejari

Kejaksaan menilai penerapan keadilan restoratif dalam perkara narkotika menjadi jalan tengah yang menekankan rehabilitasi, bukan hanya penghukuman. Pendekatan ini diharapkan mengurangi stigma terhadap pengguna sekaligus memperkuat upaya negara memutus rantai peredaran narkotika di masyarakat.

📤 Bagikan ke Media Sosial

Bagikan artikel ini untuk menyebarkan informasi terpercaya dari karonesia.com.

Foto Editor

Editor: Lingga
© KARONESIA 2025