Jakarta, (KARONESIA.COM) – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015 hingga 2016.
Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara, yang melibatkan sejumlah tersangka.
Keempat saksi yang diperiksa adalah:
1. TTL, mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, diperiksa sebagai saksi atas nama tersangka CS.
2. CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), diperiksa sebagai saksi atas nama tersangka TTL.
3. TWN, Direktur Utama PT Angels Product, diperiksa sebagai saksi atas nama tersangka HFH.
4. HFH, Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, diperiksa sebagai saksi atas nama tersangka TWN.
Penyidikan ini berfokus pada dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan yang diduga melibatkan pengaturan dan manipulasi harga gula impor pada tahun 2015 hingga 2016. Keempat saksi yang diperiksa diharapkan dapat memberikan keterangan yang akan memperkuat pembuktian terhadap tersangka dalam perkara ini.
Kejaksaan Agung menyatakan, pemeriksaan saksi tersebut merupakan bagian dari upaya untuk menyelesaikan perkara ini secara transparan dan akuntabel, serta untuk memperjelas peran masing-masing individu yang diduga terlibat dalam skandal korupsi tersebut. (@2025)