NTT, KARONESIA.COM | Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menegaskan pentingnya optimalisasi kinerja Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) dalam kunjungan kerja yang berlangsung, Rabu (24/9/2025). Dalam arahannya, ia menekankan agar Kejaksaan tetap profesional, berintegritas, serta menjaga kepercayaan publik dengan mengedepankan hati nurani dan rasa keadilan.
Burhanuddin mengapresiasi capaian kinerja Kejati NTT, namun menekankan perlunya peningkatan dalam setiap bidang. Ia menegaskan Kejaksaan berkomitmen mendukung program Presiden dan Wakil Presiden 2024–2029, terutama pada reformasi hukum, pemberantasan korupsi, narkoba, dan penguatan birokrasi.
Di bidang pembinaan, realisasi serapan anggaran Kejati NTT per 22 September 2025 tercatat 81 persen, sementara penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai 88,32 persen. Burhanuddin meminta hambatan segera diidentifikasi agar capaian bisa optimal.
Pada bidang intelijen, Jaksa Agung menekankan pentingnya pendampingan proyek strategis dengan nilai Rp1,6 triliun agar tepat waktu, mutu, dan sasaran. Ia juga mendorong penguatan program Jaksa Mandiri Pangan dan dukungan penuh terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sementara itu, bidang tindak pidana umum mencatat 60 perkara telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice dengan pembentukan 16 Rumah RJ. Burhanuddin meminta pendekatan berbasis kearifan lokal terus diperluas demi terciptanya kedamaian dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Pada bidang tindak pidana khusus, Kejaksaan berhasil menyelamatkan keuangan negara Rp8,68 miliar sejak Januari hingga 23 September 2025, dengan capaian terbesar di Kejati NTT sebesar Rp3,43 miliar. Burhanuddin menegaskan agar perkara strategis yang menjadi sorotan publik mendapat perhatian serius.
Untuk bidang perdata dan tata usaha negara (TUN), Kejati NTT mencatat penyelamatan Rp1,01 miliar dan pemulihan Rp15,36 miliar. Ribuan perkara bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga pelayanan hukum juga berhasil ditangani. Selain itu, dukungan program nasional meliputi MBG di tujuh Kejari, cetak sawah di tiga Kejari, pelayanan kesehatan di tiga Kejari, serta pengendalian inflasi di 17 Kejari.
Dari sisi pengawasan, Jaksa Agung menegaskan pengawasan internal harus dijalankan sebagai quality assurance. Seluruh pegawai diwajibkan melaporkan LHKPN/LHKASN serta menerapkan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Tahun ini tercatat satu inspeksi kasus pungli penerimaan CPNS serta dua pelanggaran disiplin.
Burhanuddin juga menyoroti dukungan Kejaksaan terhadap Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sesuai amanat Perpres No. 5/2025. Ia mengingatkan agar setiap dukungan diberikan dengan hati-hati dan tidak dijadikan tameng penyimpangan.
Mengakhiri arahannya, Jaksa Agung menekankan pentingnya menjaga integritas dan kewaspadaan. “Kinerja kita saat ini menjadi tolok ukur penegakan hukum di Indonesia. Jangan cemari kepercayaan dan harapan masyarakat kepada Kejaksaan,” tegasnya.(*)
Editor: Lingga
© KARONESIA 2025
Link: https://karonesia.com/hukum/jaksa-agung-instruksikan-peningkatan-kinerja-kejati-ntt/

