JAKARTA, KARONESIA.com | Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk secara serius mengawal proses kasasi yang diajukan pengusaha Hendry Lie dalam perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah. Kasus ini disebut sebagai salah satu perkara besar yang menyita perhatian publik karena nilai kerugian negara yang sangat besar.
Ketua Umum Jaga Marwah, Edison Tamba, mengatakan pihaknya mengetahui bahwa Hendry Lie, pendiri maskapai Sriwijaya Air, telah mengajukan kasasi melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Ia berharap Kejagung, terutama Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, tidak lengah dalam proses hukum di tingkat Mahkamah Agung tersebut.
“Kasus ini menjadi pertaruhan besar bagi Kejaksaan Agung. Jangan sampai ada celah hukum yang membuat pelaku korupsi bisa lolos. Proses kasasi ini harus dikawal dengan sungguh-sungguh agar memberi efek jera kepada perampok uang negara,” ujar Edison dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (16/10/2025).
Edison menegaskan, Jaga Marwah mendukung langkah Kejagung yang juga mengajukan kasasi terhadap vonis sebelumnya. Ia menilai sikap tersebut menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan keadilan, terutama pada kasus dengan nilai kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Hendry Lie, disertai denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,05 triliun. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), harta benda Hendry akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
Putusan tersebut memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang lebih dulu menyatakan Hendry terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Januari 2025, Hendry disebut memperkaya perusahaan miliknya hingga lebih dari Rp1 triliun. Jaksa juga menilai tindakannya merugikan negara hingga Rp300 triliun dalam tata niaga komoditas timah.
Edison menambahkan, publik memiliki kepentingan besar terhadap kasus ini karena menyangkut uang negara dalam jumlah fantastis. “Hukum tidak boleh pandang bulu. Siapa pun yang terbukti korupsi, apalagi dalam skala besar seperti ini, harus mendapat hukuman setimpal,” ujarnya.
Ia berharap, dengan pengawasan ketat dari Kejagung, proses kasasi dapat berjalan transparan dan mencerminkan keadilan bagi masyarakat. “Kita percaya Kejaksaan tidak bicara untuk dirinya sendiri, tetapi untuk kepentingan publik,” tutup Edison.(*)

Editor: Lingga
© KARONESIA 2025
Link: https://karonesia.com/hukum/jaga-marwah-dorong-kejagung-kawal-kasasi-kasus-korupsi-timah-hendry-lie/