Gus Yaqut Absen Salat Id, KPK Akui Sudah Jadi Tahanan Rumah sejak 19 Maret

Gus Yaqut Absen Salat Id, KPK Akui Sudah Jadi Tahanan Rumah sejak 19 Maret

Jakarta (KARONESIA.COM) – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak tampak di antara tahanan KPK yang melaksanakan salat Idulfitri 1447 Hijriah di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (21/3/2026). KPK kemudian mengakui bahwa Gus Yaqut telah dialihkan dari Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) malam dua hari sebelum Lebaran.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, pengalihan status penahanan itu dilakukan berdasarkan permohonan keluarga yang masuk pada 17 Maret 2026. Permohonan dikabulkan dengan merujuk pada Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. “Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur,” tegas Budi.

Meski kini berstatus tahanan rumah, KPK menegaskan pengawasan terhadap Gus Yaqut tidak kendur. Lembaga antirasuah itu menyebut pengawasan melekat dan pengamanan tetap diberlakukan selama masa pengalihan berlangsung. Gus Yaqut merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji.

Ketidakhadiran Gus Yaqut saat salat Id justru memantik tanda tanya dari lingkungan Rutan KPK sendiri. Silvia Rinita Harefa, istri tahanan lain yakni mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer, mengaku para tahanan mempertanyakan keberadaan Gus Yaqut. Menurutnya, beredar kabar bahwa mantan menag itu dijemput untuk pemeriksaan pada Kamis malam namun tidak pernah kembali ke rutan hingga hari raya tiba.

Gus Yaqut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam pusaran kasus korupsi yang menyeret penyelenggaraan ibadah haji salah satu program keagamaan terbesar yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama. Ia ditahan di Rutan KPK sebelum akhirnya keluarganya mengajukan permohonan pengalihan penahanan menjelang Idul Fitri.

Ketiadaan Gus Yaqut di momen salat Id yang justru memicu konfirmasi publik dari KPK menjadi catatan tersendiri: transparansi informasi penahanan seorang tersangka profil tinggi semestinya tidak bergantung pada ketidakhadiran yang mencolok di hari raya.(*)

Karonesia
  • Penulis: Redaksi KARONESIA.COM
  • Editor: Redaksi
Bagikan Artikel Ini
Informasi terpercaya dari karonesia.com

Artikel Populer

Redaksi Karonesia
Redaksi Karonesia
Articles: 6984