Cisauk, Kab Tangerang, KARONESIA.COM | Operasi tertib dan terencana dilakukan Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung di Sampora, Cisauk, Tangerang, Banten. Kamis (2/10/2025). Dalam operasi ini, tim berhasil menangkap Fransiskus Xaverius Newandi, buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Fransiskus Newandi, pria berusia 70 tahun asal Makassar, sebelumnya terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3322 K/Pid.Sus/2019, Fransiskus dijatuhi pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp200 juta. Jika denda tak dibayar, hukuman akan diganti kurungan enam bulan. Total kerugian negara yang terkait kasus ini mencapai Rp7,9 miliar, meski sebagian telah ditanggung terdakwa lain sehingga sisa tanggungan Fransiskus sebesar Rp1,56 miliar.
Saat penangkapan, Fransiskus bersikap kooperatif. Proses pengamanan berjalan lancar dan tanpa insiden. Selanjutnya, ia dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses hukum lanjutan. Kejadian ini menjadi bukti nyata keberhasilan koordinasi tim intelijen dan penegakan hukum terhadap buronan korupsi.
Jaksa Agung menekankan pentingnya eksekusi hukum terhadap semua DPO Kejaksaan RI. Ia menegaskan, tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Imbauan juga disampaikan kepada seluruh buronan, agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Buronan korupsi yang sudah memasuki usia lanjut pun tak luput dari pengejaran hukum, menegaskan prinsip bahwa usia bukanlah alasan untuk lolos dari hukum.
Operasi tangkap buronan seperti ini menegaskan pesan ke masyarakat: aparat penegak hukum bekerja tanpa lelah, menjaga keadilan dan kepastian hukum. Keberhasilan ini bukan sekadar angka, melainkan simbol integritas dan komitmen lembaga penegak hukum untuk memberantas korupsi di seluruh Indonesia.
- Lokasi penangkapan: Sampora, Cisauk, Tangerang, Banten
- Terpidana: Fransiskus Xaverius Newandi, usia 70 tahun
- Kasus: Korupsi dan pencucian uang
- Sisa kerugian negara: Rp1,56 miliar
- Proses hukum: Penahanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
Dengan penangkapan Fransiskus Newandi, Tim Satgas SIRI menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap DPO korupsi berjalan tegas dan konsisten. Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat, bahwa keadilan akan ditegakkan, tanpa pandang usia atau posisi.(*)

Editor: Lingga
© KARONESIA 2025
Link: https://karonesia.com/hukum/fransiskus-newandi-buronan-korupsi-ditangkap-tim-satgas-siri-di-cisauk/