Empat Tersangka Narkoba Direhabilitasi, JAM-Pidum Gunakan Pendekatan Restoratif

Jakarta (KARONESIA.COM) – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui empat pengajuan penyelesaian perkara narkotika dengan mekanisme keadilan restoratif. Keputusan ini diambil dalam ekspose perkara pada Senin, 10 Februari 2025.

Empat tersangka yang mendapatkan persetujuan restorative justice berasal dari Kejaksaan Negeri Pidie, Tanjung Jabung Barat, dan Boyolali. Mereka adalah Afrizal Sawira, Johan Budi Saputra, Maryanto, serta Guntur Prasetyo Wibowo. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 112 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Jaksa Agung Buka Munas PERSAJA 2025: Momentum Penting Pemilihan Ketua Umum Periode 2025-2027

Restorative justice diberikan dengan beberapa pertimbangan. Para tersangka terbukti menggunakan narkotika berdasarkan hasil laboratorium, namun tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap. Mereka dikategorikan sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika dan belum pernah menjalani rehabilitasi lebih dari dua kali. Selain itu, mereka tidak masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) serta tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, atau kurir.

JAM-Pidum meminta Kepala Kejaksaan Negeri terkait untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif. Keputusan ini merujuk pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang penanganan perkara penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi.

Langkah Kejaksaan Agung ini menunjukkan pendekatan hukum yang lebih berorientasi pada pemulihan bagi pengguna narkotika, dibandingkan dengan pendekatan represif. Dengan kebijakan ini, diharapkan para pecandu dapat menjalani rehabilitasi dan kembali produktif dalam masyarakat. (@2025)

error: Content is protected !!