Kep.Riau, KARONESIA.com | Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menerapkan pendekatan Restoratif Justice (RJ) dalam penyelesaian perkara pidana. Sebanyak empat kasus dari wilayah Batam dan Karimun dihentikan penuntutannya setelah melalui proses ekspose virtual bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Rabu (26/11/2025).
Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, memimpin ekspose didampingi jajaran pidana umum, serta diikuti secara daring oleh Kajari Batam I Wayan Wiradarma dan Kajari Karimun Dr. Denny Wicaksono. Keempat perkara tersebut melibatkan tersangka yang dinilai memenuhi syarat RJ, seperti belum pernah dihukum, ancaman pidana di bawah lima tahun, serta telah terjadi perdamaian dengan korban.
Adapun perkara yang dihentikan meliputi pencurian, penganiayaan, dan laporan palsu. Tersangka Hendra Syahputra dan Rizky Handika Mulia, serta Agil Haikal Maulana dan dua rekannya, terlibat dalam kasus pencurian. Sementara itu, Muhammad Putra Ramadhan tersangkut penganiayaan, dan Rosma Yulita dilaporkan atas tuduhan laporan palsu.
Jampidum Kejagung RI menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Nomor 01/E/EJP/02/2022. Pertimbangan sosiologis turut menjadi faktor, di mana masyarakat merespons positif penyelesaian perkara secara damai demi menjaga harmoni sosial.
“Melalui pendekatan RJ, kami berupaya menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan. Ini bukan sekadar penghentian perkara, tetapi pemulihan relasi sosial yang rusak akibat tindak pidana,” ujar Devy.
Ia menambahkan, sepanjang Januari hingga November 2025, Kejati Kepri telah menyelesaikan 20 perkara melalui mekanisme RJ. Langkah ini dinilai sebagai bagian dari pembaruan sistem peradilan yang mengedepankan asas cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Selanjutnya, Kejari Batam dan Kejari Karimun akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sebagai bentuk kepastian hukum dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.(*)
Editor: Lingga
© KARONESIA 2025
Link: https://karonesia.com/hukum/empat-perkara-di-batam-dan-karimun-dihentikan-lewat-restoratif-justice/

