KARONESIA.COM | Palembang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pemanfaatan aset negara di kawasan Pasar Cinde, Jalan Sudirman, Palembang. Kali ini, H, mantan Wali Kota Palembang, resmi ditetapkan sebagai tersangka, Senin (7/7/2025).
Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup. H sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi, namun hasil pendalaman menyimpulkan bahwa yang bersangkutan diduga kuat terlibat dalam skema korupsi kerja sama pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah antara Pemprov Sumsel dengan PT. MB pada 2016–2018.
“H ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat TAP-18/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 07 Juli 2025,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel dalam keterangan resminya.
Tersangka langsung ditahan untuk 20 hari ke depan, dari tanggal 7 hingga 26 Juli 2025, di rumah tahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-15/L.6.5/Fd.1/07/2025.
Modus: Perwali Potong BPHTB dan Pembongkaran Cagar Budaya
Dalam penyidikan, H diduga mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang memotong Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada PT. MB, meski perusahaan itu bukan lembaga bersifat kemanusiaan.
“Pemotongan BPHTB seharusnya tak diberikan, sehingga menimbulkan kerugian negara,” jelas tim penyidik.
Tak hanya itu, H juga diduga memerintahkan pembongkaran Pasar Cinde yang saat itu telah berstatus cagar budaya, tanpa mengikuti prosedur pelestarian.
Penyidik menemukan bukti aliran dana yang diterima tersangka dari pihak swasta, termasuk melalui transaksi elektronik. Hal ini menjadi bagian dari penguatan dugaan suap atau gratifikasi.
74 Saksi Diperiksa, Aset Ditelusuri
Hingga saat ini, Kejati Sumsel telah memeriksa 74 saksi dalam kasus ini, termasuk dari unsur pemerintahan dan swasta. Rekonstruksi kasus juga telah dilakukan di sejumlah titik pada hari yang sama.
“Kami sedang mendalami aliran dana yang masuk ke tersangka serta menelusuri aset untuk mengupayakan pemulihan kerugian keuangan negara,” kata penyidik.
Perbuatan H diduga melanggar:
- Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor
- Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor
- Pasal 11 UU Tipikor
Semua pasal tersebut diperkuat dengan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menunjukkan bahwa Kejati Sumsel terus berupaya membongkar skandal lama yang berdampak besar terhadap keuangan daerah dan kelestarian aset budaya. Masyarakat kini menanti langkah lanjutan dari aparat penegak hukum.
Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025