Iklan Karonesia
Home » Berita » Eks-Kapolres Bima Kota Tersangka Narkoba, Polri Buru Pemasok

Eks-Kapolres Bima Kota Tersangka Narkoba, Polri Buru Pemasok

AKBP Didik Putra Kuncoro mantan Kapolres Bima Kota NTB tersangka kasus narkoba saat menjabat AKBP Didik Putra Kuncoro mantan Kapolres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat, ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika oleh Bareskrim Polri (Foto:ig)

Jakarta (KARONESIA.COM) – Kepolisian Negara Republik Indonesia terus mengembangkan jaringan peredaran narkotika yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat, AKBP Didik Putra Kuncoro, termasuk melakukan pengejaran terhadap pemasok berinisial E yang identitas lengkapnya telah dikantongi penyidik.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyatakan tersangka AKBP Didik diduga telah menggunakan narkotika sejak Agustus 2025. Barang bukti yang disita dari tersangka antara lain sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai dengan berat total 23,5 gram, alprazolam 19 butir, happy five 2 butir, dan ketamin 5 gram.

“Dari hasil pemeriksaan sejauh ini, diduga itu sejak bulan Agustus tahun lalu. Namun, itu jadi bahan untuk didalami,” kata Johnny dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (15/2/2026) malam.

Berdasarkan keterangan Kasubdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Zulkarnain Harahap, seluruh barang bukti narkotika yang ditemukan diduga untuk dikonsumsi tersangka sendiri. Meskipun hasil tes urine AKBP Didik, istrinya berinisial MR, dan seorang anggota Polwan berinisial DN menunjukkan hasil negatif, pemeriksaan lebih lanjut melalui tes rambut oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menunjukkan hasil positif terhadap tersangka.

“Urine dia dengan istrinya dan polwan negatif. Tetapi Propam sudah melakukan uji rambut, positif,” jelas Zulkarnain.

Dalam pengembangan kasus, penyidik telah mengidentifikasi pemasok narkotika berinisial E yang diduga memasok barang haram kepada tersangka melalui AKP Malaungi (ML), mantan Kepala Satuan Narkoba Polres Bima Kota. Johnny menegaskan profil lengkap pemasok tersebut telah dimiliki dan saat ini sedang dalam proses pengejaran dan penangkapan.

“Identitas bandar dengan inisial E saat ini profil lengkapnya sudah ada. Saat ini sedang dalam proses untuk pengejaran dan penangkapan,” ujar Johnny.

Kepolisian juga mendalami informasi mengenai dugaan aliran dana sebesar Rp 1 miliar yang diduga terkait dengan AKP Malaungi dalam pusaran kasus ini. “Itu masuk juga dalam proses pendalaman,” tambah Johnny.

Kasus ini bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga anggota Polri Bripka berinisial IR dan istrinya berinisial AN dengan barang bukti sabu 30,4 gram. Hasil interogasi mengungkap keterlibatan AKP Malaungi yang kemudian menyatakan adanya keterlibatan AKBP Didik Putra Kuncoro. Barang bukti narkotika milik AKBP Didik ditemukan di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten.

Tersangka dijerat dengan Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran 1 Nomor Urut 9 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Johnny meminta dukungan masyarakat dalam upaya pemberantasan narkotika sebagai bagian dari komitmen Polri melaksanakan perang total terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika yang membahayakan generasi bangsa.

“Kami mohon dukungan doa dari seluruh masyarakat sebagai bagian dari wujud komitmen untuk melaksanakan perang secara total terhadap peredaran gelap, penyalahgunaan narkotika yang membahayakan generasi bangsa Indonesia,” tegasnya.(*)

Karonesia Logo
Editor: Redaksi
Redaksi: KARONESIA.COM
Bagikan Artikel Ini
Bantu sebarkan informasi terpercaya dari karonesia.com.
Artikel ini telah tayang di Karonesia.com dengan judul "Eks-Kapolres Bima Kota Tersangka Narkoba, Polri Buru Pemasok"
Link: https://karonesia.com/hukum/eks-kapolres-bima-kota-tersangka-narkoba-polri-buru-pemasok/