Dugaan Korupsi Tol Betung-Tempino: Kejaksaan Tetapkan 2 Tersangka Resmi

Tim Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin saat penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Tol Betung-Tempino.

Karonesia.com_20250306_230825_0000

Musi Banyuasin (KARONESIA.COM) – Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Kamis (06/03/2025), resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk proyek jalan Tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024. Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait pemalsuan buku atau daftar khusus dalam pemeriksaan administrasi proyek tersebut.

Berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: PRINT-242/L6.16/Fd.1/02/2025 tertanggal 17 Februari 2025, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah HA, Direktur PT. Sentosa Mulla Bahagia, dan AM, pihak yang mengurus dokumen ganti rugi tanah. Penetapan ini dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan dinilai memiliki keterlibatan dalam kasus tersebut.

Baca Juga :  Tim Penyidik Tahan Tersangka HM Perwakilan PT RBT Perkara Komoditas Timah

Kejaksaan menjerat kedua tersangka dengan Pasal 9 jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selama penyidikan, tim telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli, yakni ahli pidana serta ahli kehutanan. Selain itu, sejumlah dokumen dan alat elektronik yang berkaitan dengan kasus ini juga telah disita.

Dalam perkembangan lain, Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin turut meningkatkan status penyelidikan kasus dugaan korupsi di perkebunan PT. Sentosa Mulia Bahagia ke tahap penyidikan. Kasus ini terkait dengan pengelolaan lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Baca Juga :  Jaksa Agung ST Burhanuddin:“PERSAJA Dukung Kejaksaan dalam Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas 2045"

Berdasarkan hasil overlay lahan oleh tim penyelidik bersama instansi terkait, ditemukan bahwa PT. Sentosa Mulia Bahagia mengelola perkebunan sawit seluas 909,7 hektare di luar HGU yang sah. Rinciannya, 135,5 hektare di Desa Peninggalan, 712,5 hektare di Desa Pangkalan Tungkal, serta masing-masing 13,6 hektare dan 48,1 hektare di Desa Simpang Tungkal. Kejaksaan menilai bahwa temuan ini mengarah pada indikasi tindak pidana.

Sejauh ini, penyidik terus mendalami peran masing-masing pihak dalam kasus ini. “Penyidikan akan terus berjalan untuk mengungkap fakta lebih jauh dan memastikan pertanggungjawaban hukum bagi pihak-pihak yang terlibat,” ujar salah satu pejabat Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.

Baca Juga :  Lelang Aset Tambang Ilegal: Kejagung Kembalikan Rp13,8 Miliar ke Negara

Kasus dugaan korupsi ini menambah daftar panjang permasalahan dalam proyek infrastruktur di Indonesia. Kejaksaan menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyimpangan yang dapat merugikan negara dan masyarakat. (@2025)

error: Content is protected !!