Editor: Lingga | karonesia
Jakarta (KARONESIA.COM) – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) serta Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Senin (24/3/2025).
Para saksi yang diperiksa memiliki latar belakang jabatan strategis di sektor migas, di antaranya:
- BD, Manager Crude and Product Logistic Operation PT Kilang Pertamina Internasional.
- AAB, Head of Commercial and Operation Pertamina International Marketing & Distribution Pte. Ltd (PMD) tahun 2021.
- RW, VP Procurement and Asset Management PT Pertamina International Shipping.
- NB, Manager Finance PT Orbit Terminal Merak.
- HB, Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina (Persero) tahun 2014.
- EED, Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi pada Ditjen Migas Kementerian ESDM.
“Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara yang menjerat tersangka YF dan kawan-kawan,” ujar perwakilan Kejagung dalam keterangan resmi.
Kasus ini terkait dugaan penyimpangan dalam tata kelola minyak mentah yang diduga merugikan negara. Kejagung terus mendalami aliran dana serta peran masing-masing pihak guna memastikan pertanggungjawaban hukum.
Penyidik masih mengumpulkan bukti tambahan dan tidak menutup kemungkinan adanya saksi lain yang akan dipanggil dalam proses penyidikan. (@2025)