Dugaan Korupsi Jiwasraya, Kejagung Periksa Kepala Divisi Aktuaria

“Pemeriksaan ini bertujuan menelusuri skema pengelolaan dana investasi dan memastikan pertanggungjawaban pihak yang terlibat.”

Karonesia.com_20250318_132757_000

Jakarta (KARONESIA.COM) – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Tim Jaksa Penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa satu saksi terkait perkara ini, Senin (17/03/2025).

Saksi berinisial LF merupakan Kepala Divisi Aktuaria PT Asuransi Jiwasraya pada tahun 2008. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam kasus yang menjerat tersangka IR dan pihak lainnya. Penyidik mendalami peran LF dalam penyusunan kebijakan aktuaria yang diduga menjadi salah satu faktor kerugian besar Jiwasraya.

Baca Juga :  MAKI Soroti Anomali Survei Citra Penegak Hukum

Kasus ini berawal dari dugaan manipulasi pengelolaan dana investasi yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar. Penyidik menemukan indikasi bahwa pengelolaan dana asuransi tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian, termasuk investasi pada saham berkinerja buruk. Praktik ini diduga melibatkan sejumlah pejabat Jiwasraya dan pihak eksternal yang memperoleh keuntungan secara tidak sah.

Baca Juga :  Kejati Sumsel dan Kejari Palembang Raih Penghargaan dari KPK

“Pemeriksaan ini bertujuan untuk menelusuri skema yang digunakan dalam pengelolaan dana investasi dan memastikan pertanggungjawaban pihak yang terlibat,” kata seorang sumber di Kejagung yang enggan disebutkan namanya.

Dugaan korupsi Jiwasraya menjadi salah satu kasus terbesar dalam sektor asuransi di Indonesia. Kejagung terus menelusuri pihak-pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru. Penyidik juga mendalami aliran dana yang diduga menguntungkan pihak tertentu.

Hingga kini, Kejagung menegaskan bahwa penyidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan baru. Kasus Jiwasraya menjadi perhatian publik karena dampaknya terhadap kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi nasional.(@2025)

error: Content is protected !!