Iklan Karonesia
Home » Berita » Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan, Kejagung Dalami Peran Dua Saksi

Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan, Kejagung Dalami Peran Dua Saksi

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. (Dok. Puspenkum)

JAKARTA, KARONESIA.com | Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung kembali memeriksa dua orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019 hingga 2022.

Kedua saksi tersebut masing-masing berinisial AK, karyawan PT Airmas Perkasa Ekspres, dan IS, staf sales PT Ayooklik Airmas Perkasa. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/10/2025).

Menurut keterangan resmi, keduanya dimintai keterangan untuk memperkuat alat bukti serta melengkapi berkas perkara atas nama tersangka MUL, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sarana digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek.

Program Digitalisasi Pendidikan yang diluncurkan pemerintah sejak 2019 sejatinya bertujuan memperluas akses teknologi informasi bagi sekolah di seluruh Indonesia. Namun, dalam praktiknya, proyek tersebut diduga diselewengkan melalui mark-up pengadaan perangkat dan penyalahgunaan wewenang dalam proses lelang.

Kejagung menjelaskan, pemeriksaan terhadap saksi AK dan IS diharapkan dapat mengurai keterkaitan antara perusahaan penyedia perangkat digital dan pejabat terkait di Kemendikbudristek. “Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” demikian keterangan tertulis yang diterima pada Rabu sore.

Sejauh ini, penyidik JAM Pidsus telah memeriksa sejumlah pihak dari kalangan swasta dan pejabat kementerian. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut menjadi bagian dari upaya pendalaman terkait mekanisme pengadaan serta distribusi perangkat teknologi di sekolah-sekolah penerima manfaat.

Meski belum membeberkan jumlah kerugian negara, Kejagung menegaskan penyidik terus menelusuri aliran dana dan potensi keterlibatan pihak lain. Langkah tersebut termasuk penelusuran aset, pemeriksaan dokumen transaksi, hingga pengumpulan data vendor pengadaan yang terlibat dalam proyek digitalisasi.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan upaya pemerintah meningkatkan literasi digital di dunia pendidikan. Pengamat menilai, proses hukum yang terbuka dan akuntabel penting untuk memastikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan dan pengelolaan anggaran negara.

Kejagung menegaskan akan terus memproses perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Setiap saksi yang diperiksa diharapkan dapat memberikan keterangan yang objektif untuk kepentingan pembuktian,” ujar Febrie Adriansyah

Dengan pemeriksaan terbaru ini, penyidik menegaskan komitmen lembaga untuk menuntaskan penyidikan secara transparan dan profesional.(*)

Bagikan artikel ini untuk menyebarkan informasi terpercaya dari karonesia.com.

Foto Editor

Editor: Lingga
© KARONESIA 2025

Artikel ini telah tayang di Karonesia.com dengan judul "Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan, Kejagung Dalami Peran Dua Saksi"
Link: https://karonesia.com/hukum/dugaan-korupsi-digitalisasi-pendidikan-kejagung-dalami-peran-dua-saksi/

Iklan ×