Home » Berita » Dugaan Korupsi Dana BOKB Rp8,9 M Dilimpahkan ke Kejari Lamteng

Dugaan Korupsi Dana BOKB Rp8,9 M Dilimpahkan ke Kejari Lamteng

KARONESIA.COM | Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melimpahkan penanganan laporan dugaan korupsi anggaran Belanja Operasional Keluarga Berencana (BOKB) tahun anggaran 2023 kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah.

Laporan tersebut sebelumnya diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (DPP KAMPUD). Dalam keterangannya, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyebut pelimpahan dilakukan berdasarkan petunjuk teknis Kejaksaan Agung terkait penanganan laporan pengaduan indikasi tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  KAMPUD Desak Penuntasan Dugaan Korupsi Dana BOKB Lampung Tengah

“Laporan dari DPP KAMPUD terkait dugaan korupsi BOKB TA 2023 sebesar Rp8,96 miliar telah kami limpahkan ke Kejari Lampung Tengah untuk ditindaklanjuti,” ujar Armen melalui surat resmi tertanggal 29 April 2025 yang ditujukan kepada Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji.

Dana tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) non-fisik subbidang keluarga berencana dan dikelola oleh empat bidang di Dinas PPKB Kabupaten Lampung Tengah.

Baca Juga :  Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Pajak 2019-2021

Menanggapi hal ini, Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, menyampaikan komitmen pihaknya untuk terus memberikan dukungan dan melakukan pendampingan terhadap proses hukum. Ia menegaskan pentingnya pembongkaran dugaan skandal anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Kami akan terus mengawal laporan ini hingga tuntas, sesuai dengan tugas konstitusional Kejaksaan dalam penegakan hukum,” kata Seno Aji, Senin (12/05/2025).

Avatar Adm

Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025