Lampung (KARONESIA.COM) – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana bantuan sosial (bansos) oleh Koperasi Produsen Tebu Rakyat (KPTR) RPM Kabupaten Way Kanan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Laporan tersebut mencakup dugaan penyimpangan dana sebesar Rp 60 miliar dari APBN Kementerian Pertanian RI tahun 2016 dan bunga enam persen per tahun sejak 2017 hingga 2025, yang totalnya mencapai Rp 32,4 miliar.
Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, menjelaskan bahwa dana tersebut semula dikelola melalui skema pinjaman dana bergulir kepada kelompok petani tebu. Namun, hasil investigasi tim DPP KAMPUD menemukan indikasi kelompok petani tebu fiktif, skema pengembalian pinjaman hanya formalitas, serta penyalahgunaan dana di luar peruntukan.
Selain itu, KPTR RPM Way Kanan diduga telah dinonaktifkan oleh Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Way Kanan akibat tidak melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama tiga tahun berturut-turut.
“Sejumlah penerima manfaat bansos yang kami temui mengaku tidak mengetahui detail penggunaan dana tersebut. Bahkan, ada dugaan bahwa kelompok petani yang terlibat tidak memiliki legalitas resmi dari dinas terkait,” kata Seno Aji. Ia menegaskan bahwa DPP KAMPUD akan terus mengawal laporan ini dan melakukan pendampingan dalam proses hukum.
Sebelumnya, tim investigasi DPP KAMPUD telah mengajukan permohonan klarifikasi kepada Ketua KPTR RPM Way Kanan, tetapi tidak mendapat tanggapan. Sikap tidak kooperatif ini semakin memperkuat dugaan bahwa dana bansos telah disalahgunakan.
“Jika anggaran sebesar itu dikelola dengan baik, tentu manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh petani tebu. Namun, kenyataannya ada indikasi kuat dana tersebut diselewengkan,” tambahnya.
DPP KAMPUD juga mendesak Kejati Lampung di bawah kepemimpinan Dr. Kuntadi, S.H., M.H., untuk menindaklanjuti laporan ini dengan serius. “Kami berharap aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada pengembalian kerugian negara, tetapi juga memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku sebagai efek jera,” ujar Seno Aji.
Senada dengan itu, Sekretaris Umum DPP KAMPUD, Agung Triyono, menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk meneruskan laporan ini ke Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami akan memastikan bahwa kasus ini tidak berhenti di tingkat daerah, terutama jika ada indikasi praktik kolusi dan nepotisme yang lebih luas,” katanya.
Laporan tersebut telah diterima oleh bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Lampung. Proses hukum selanjutnya akan bergantung pada langkah-langkah yang diambil oleh Kejati dalam menindaklanjuti laporan tersebut.
> “Jika anggaran sebesar itu dikelola dengan baik, tentu manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh petani tebu. Namun, kenyataannya ada indikasi kuat dana tersebut diselewengkan.” (@2025)