Home » Berita » DPO Korupsi Rp10 M Akhirnya Ditangkap Tim SIRI Kejagung

DPO Korupsi Rp10 M Akhirnya Ditangkap Tim SIRI Kejagung

KARONESIA.COM | Makassar – Buronan kasus korupsi pembangunan bendung di Kabupaten Nabire, Papua, akhirnya ditangkap. Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan H. Muh. Nasri, Direktur PT Planet Beckham, Kamis (3/7/2025) dini hari.

Penangkapan dilakukan pukul 00.31 WITA di Jl. Teratai No. 9, Kelurahan Mattoangin, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Terpidana masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Nabire.

Nasri dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Bendung Tetap dan Saluran Irigasi di Daerah Irigasi Topo Jaya, Distrik Uwapa, Nabire, yang bersumber dari APBD DAK Penugasan Tahun Anggaran 2018. Akibat perbuatannya, negara dirugikan hingga Rp10,26 miliar.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Periksa Satu Saksi Terkait Kasus Jiwasraya

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3765 K/Pid.Sus/2024, Nasri dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun, denda Rp300 juta, dan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp10,07 miliar. Bila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah inkracht, hartanya akan disita dan dilelang. Bila tak mencukupi, ia akan menjalani pidana tambahan penjara 5 tahun.

Nasri ditetapkan sebagai DPO karena mangkir dari proses eksekusi. Namun saat ditangkap, ia bersikap kooperatif, sehingga proses berlangsung lancar. Kini, terpidana telah diserahkan ke Kejari Nabire untuk menjalani eksekusi sesuai putusan hukum.

Baca Juga :  Kejati Lampung Telaah Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas dan Surat Kabar

Jaksa Agung RI melalui pernyataannya menegaskan tidak akan mentolerir pelarian buronan hukum. “Kami minta semua buronan menyerahkan diri. Tidak ada tempat aman di negeri ini bagi pelaku korupsi,” tegasnya.

Penangkapan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan RI dalam memperkuat penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi. Publik diimbau untuk terus mendukung upaya hukum dan melaporkan jika mengetahui keberadaan DPO lainnya.

Avatar Adm

Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025