Jakarta, KARONESIA.com | Upaya Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) memburu para buronan kembali membuahkan hasil. Seorang tersangka korupsi proyek pembangunan jembatan di Kabupaten Bintan, Djafachruddin, ditangkap tim gabungan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (12/11/2025) malam. Penangkapan dilakukan setelah operasi pemantauan yang berlangsung sejak pagi hari.
Djafachruddin ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Tanah Merah sepanjang 20 meter di Kecamatan Teluk Bintan yang dikerjakan PT Bintang Fajar Gemilang pada Tahun Anggaran 2018.
Penyidikan perkara ini sempat terhambat sejak 2022 karena tersangka melarikan diri dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Kepri.
Menurut informasi yang dihimpun redaksi, tim gabungan dari Kejati Kepri, Kejati Sulawesi Tenggara, dan Kejari Kendari telah menelusuri pergerakan tersangka sejak Rabu pagi.
Djafachruddin diduga berpindah-pindah lokasi di sekitar Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, sebelum akhirnya bersembunyi di sebuah pondok di belakang Pasar Anduonohu.
Ketika petugas mendekati lokasi, tersangka sempat mencoba kabur melalui pintu belakang. Namun gerak cepat tim Tabur yang sudah mengepung area efektif mematahkan upaya itu. Ia ditemukan bersembunyi di bawah rumah tetangganya dan langsung diamankan tanpa perlawanan berarti.
Setelah ditangkap, tersangka dibawa ke Kejaksaan Negeri Kendari untuk proses administrasi dan pengamanan awal. Ia dijadwalkan diterbangkan ke Tanjungpinang guna menjalani pemeriksaan lanjutan di Bidang Pidana Khusus Kejati Kepri.
Penyidik menyatakan akan menahan tersangka selama 20 hari ke depan untuk mencegah risiko pelarian ulang.
Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, menyebut keberhasilan penangkapan ini sebagai contoh efektivitas koordinasi lintas wilayah. Ia juga mengapresiasi dukungan aparat TNI setempat yang turut membantu operasi di lapangan.
Menurutnya, keberadaan tersangka yang buron selama lebih dari dua tahun telah menghambat penyelesaian perkara dan kepastian hukum bagi publik.
Program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan, lanjut Devy, akan terus digencarkan. Selain mempersempit ruang gerak buronan, program itu diharapkan dapat mempercepat proses eksekusi perkara. Ia pun mengimbau para DPO lainnya agar segera menyerahkan diri sebelum ditangkap secara paksa.
“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi para buronan. Lebih baik menyerahkan diri dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Penangkapan Djafachruddin menjadi catatan baru bagi Kejati Kepri dalam upaya menyelesaikan kasus-kasus korupsi yang tertunda. Tahap selanjutnya, publik menunggu perkembangan penyidikan serta potensi pengungkapan pihak lain yang diduga terlibat dalam proyek yang merugikan keuangan negara tersebut.(*)
Editor: Lingga
© KARONESIA 2025
Link: https://karonesia.com/hukum/djafachruddin-buronan-korupsi-bintan-ditangkap-tim-tabur-kejati-kepri-di-kendari/

