Jakarta, KARONESIA | Ditetapkan sebagai tersangka, Rudy Tanoe, Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, menggugat KPK lewat praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah ini menjadi ujian penting bagi KPK dalam menangani kasus korupsi bansos.
Gugatan terdaftar di laman SIPP PN Jaksel dengan nomor 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, diajukan pada 25 Agustus 2025. Sidang perdana digelar 4 September, sedangkan agenda berikutnya dijadwalkan 15 September, dengan menghadirkan pimpinan KPK sebagai termohon.
Dalam petitum, Rudy menilai penetapan tersangkanya sewenang-wenang dan bertentangan hukum. Ia meminta hakim menyatakan surat perintah penyidikan batal demi hukum, menghentikan penyidikan, serta memulihkan hak-hak yang dianggap dirugikan.
KPK menegaskan penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang cukup. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut dugaan kerugian negara mencapai Rp200 miliar. “Penghitungan awal penyidik sekitar Rp200 miliar,” ujar Budi pada 19 Agustus 2025.
Kasus ini bermula dari penyidikan dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan presiden 2020–2021. Sebelumnya, mantan Menteri Sosial Juliari Batubara juga telah dijerat dalam kasus serupa.
Sebagai langkah pencegahan, KPK melarang Rudy dan tiga orang lain bepergian ke luar negeri sejak 12 Agustus 2025, untuk memastikan keberadaan mereka selama penyidikan. Mereka antara lain Kanisius Jerry Tengker, Herry Tho, dan Edi Suharto.
Kasus ini kembali menarik perhatian publik karena menyangkut hak warga miskin. Penyelewengan bansos menimbulkan dampak sosial signifikan sekaligus menunjukkan tantangan berat pemberantasan korupsi di sektor kesejahteraan sosial.
Sidang praperadilan Rudy akan menentukan sah atau tidaknya langkah KPK. Putusan hakim diperkirakan memberi arah baru pada penyidikan kasus ratusan miliar rupiah ini..

Editor: Lingga
© KARONESIA 2025
Link: https://karonesia.com/hukum/ditetapkan-jadi-tersangka-praperadilan-rudy-tanoe-uji-kpk/