Iklan Karonesia
Home » Berita » Buronan Kasus Penipuan Remyzard Ditangkap Tim SIRI Kejagung

Buronan Kasus Penipuan Remyzard Ditangkap Tim SIRI Kejagung

Jakarta, KARONESIA – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil menangkap buronan kasus penipuan, Remyzard Adi Putra, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025). Penangkapan tersebut menegaskan komitmen Kejaksaan dalam memburu pelaku tindak pidana hingga tuntas.

Remyzard diamankan di Jalan Senayan setelah menjadi buronan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pria berusia 31 tahun itu merupakan terpidana kasus penipuan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 455K/Pid/2021 tertanggal 19 Mei 2021. Dalam putusan tersebut, ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan, dan dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun enam bulan.

Terpidana tidak melakukan perlawanan saat diamankan. Tim menyebutkan bahwa proses pengamanan berlangsung lancar karena sikap kooperatif yang ditunjukkan Remyzard. Selanjutnya, ia langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani proses hukum lanjutan dan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa Kejaksaan tidak akan berhenti mengejar para buronan. Ia menegaskan bahwa tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan yang melarikan diri dari proses hukum.

“Jaksa Agung menginstruksikan seluruh jajaran agar terus memonitor dan menindak setiap buronan yang masih berkeliaran. Kami mengimbau agar mereka segera menyerahkan diri demi kepastian hukum dan keadilan,” ujarnya dalam pernyataan resmi.

Penangkapan ini menjadi bukti nyata upaya institusi penegak hukum dalam menegakkan keadilan dan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan, khususnya yang mencoba menghindari tanggung jawab hukumnya.

Avatar Adm

Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025

Artikel ini telah tayang di Karonesia.com dengan judul "Buronan Kasus Penipuan Remyzard Ditangkap Tim SIRI Kejagung"
Link: https://karonesia.com/hukum/buronan-kasus-penipuan-remyzard-ditangkap-tim-siri-kejagung/

Iklan ×